Jakarta: Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana seorang perempuan berinisial AYR alias Icha, 36, yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi, Rabu, 7 Desember 2022. Ada 90 adegan diperagakan tersangka CRT alias Rudolf, 36.
"Subdit Jatanras melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait pembunuhan atas nama tersangka Rudolf di Green Pramuka. Total adegan hari ini adalah 90 adegan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dilansir dari Antara, Kamis, 8 Desember 2022.
Dia menjelaskan sebanyak 26 adegan dilakukan di lokasi pengganti, yakni di Polda Metro Jaya. Lalu, 61 adegan di Apartemen Green Pramuka dan tiga adegan di TKP di kolong Tol Becakayu.
Panjiyoga mengatakan hal terpenting dalam rekonstruksi tersebut adalah terkait pembunuhan yang dilakukan Rudolf terhadap korban. Dia juga mengatakan, rekonstruksi tersebut menyatakan keterangan tersangka masih konsisten dengan hasil rekonstruksi dan tidak ada temuan fakta baru.
"Sementara proses rekonstruksi ini masih sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV yang kita temukan di TKP. Dan temuan baru di proses ini tidak ada, jadi masih sesuai dengan keterangan awal," ujarnya.
Hasil rekonstruksi tersebut akan disertakan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rudolf dan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diperiksa dan disidangkan.
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial CRT alias Rudolf, 36, sebagai tersangka pembunuhan seorang perempuan berinisial AYR alias Icha, 36. Rudolf membunuh Icha di unit apartemen tersebut pada Senin, 17 Oktober 2022, dan membuang jasadnya di kolong Tol Becakayu.
Mayat korban yang terbungkus plastik itu kemudian ditemukan oleh seorang warga yang hendak mengganti ban truk. Rudolf kemudian ditangkap pada Selasa, 18 Oktober 2022, pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi menetapkan Rudolf sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman pidanya, hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Penyidik Kepolisian mengungkapkan motif Rudolf melakukan pembunuhan terhadap Icha adalah sakit hati karena masalah pribadi. Polisi juga menyebutkan keduanya tidak mempunyai hubungan asmara.
Jakarta: Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus
pembunuhan berencana seorang perempuan berinisial AYR alias Icha, 36, yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi, Rabu, 7 Desember 2022. Ada 90 adegan diperagakan tersangka CRT alias Rudolf, 36.
"Subdit Jatanras melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait pembunuhan atas nama tersangka Rudolf di Green Pramuka. Total adegan hari ini adalah 90 adegan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dilansir dari
Antara, Kamis, 8 Desember 2022.
Dia menjelaskan sebanyak 26 adegan dilakukan di lokasi pengganti, yakni di Polda Metro Jaya. Lalu, 61 adegan di Apartemen Green Pramuka dan tiga adegan di TKP di kolong Tol Becakayu.
Panjiyoga mengatakan hal terpenting dalam rekonstruksi tersebut adalah terkait pembunuhan yang dilakukan Rudolf terhadap korban. Dia juga mengatakan, rekonstruksi tersebut menyatakan keterangan tersangka masih konsisten dengan hasil rekonstruksi dan tidak ada temuan fakta baru.
"Sementara proses rekonstruksi ini masih sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV yang kita temukan di TKP. Dan temuan baru di proses ini tidak ada, jadi masih sesuai dengan keterangan awal," ujarnya.
Hasil rekonstruksi tersebut akan disertakan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rudolf dan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diperiksa dan disidangkan.
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial CRT alias Rudolf, 36, sebagai tersangka pembunuhan seorang perempuan berinisial AYR alias Icha, 36. Rudolf membunuh Icha di unit apartemen tersebut pada Senin, 17 Oktober 2022, dan membuang jasadnya di kolong Tol Becakayu.
Mayat korban yang
terbungkus plastik itu kemudian ditemukan oleh seorang warga yang hendak mengganti ban truk. Rudolf kemudian ditangkap pada Selasa, 18 Oktober 2022, pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi menetapkan Rudolf sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman pidanya, hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Penyidik Kepolisian mengungkapkan motif Rudolf melakukan pembunuhan terhadap Icha adalah sakit hati karena masalah pribadi. Polisi juga menyebutkan keduanya tidak mempunyai hubungan asmara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)