Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku kasus pembunuhan wanita di Apartemen Green Pramuka. Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Menurut laporan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, pelaku bernama Christian Rudolf Tobing (R) ditangkap pada pukul 11.00 WIB. Saat itu, ia hendak menjual laptop milik korban.
"Pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan," kata Hengki dikutip dari Antara pada Minggu, 23 Oktober 2022.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad wanita bernama Ade Yunia Rizabani alias Icha (I) yang terbungkus dalam plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Jasad itu ditemukan warga yang sedang mengganti ban truk, tepatnya pada pukul 19.30 WIB, Senin, 17 Oktober 2022.
Warga tersebut curiga ketika melihat plastik besar. Saat dicek, rupanya di dalam plastik tersebut jasad seorang wanita.
Hingga akhirnya, warga itu melaporkan penemuan jasad korban itu ke polisi yang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
Pelaku pun berhasil ditangkap. Ia diketahui telah melancarkan aksi pembunuhan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga mengungkap sejumlah fakta lain dalam kasus tersebut. Berikut ini di antaranya yang sudah dirangkum Medcom.id:
1. Motif pembunuhan adalah sakit hati
Kepolisian mengungkapkan motif R melakukan pembunuhan terhadap AYR alias I adalah sakit hati karena masalah pribadi. Polisi juga menyebutkan, keduanya tidak mempunyai hubungan asmara.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
2. Berencana membunuh dua orang yang punya hubungan dengan korban
Hengki mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka R, diperoleh keterangan bahwa tersangka juga berencana membunuh dua orang lainnya yang berinisial H dan S.
Sakit hati tersangka R kepada ketiga orang itu muncul usai melihat foto yang diunggah oleh S pada Agustus 2021, di akun media sosial milik S. Foto tersebut memperlihatkan S hadir dalam acara yang juga dihadiri oleh H.
Tersangka R mempunyai masalah dengan H sehingga tersangka R merasa dikhianati oleh S. Meski demikian saat itu tersangka R tidak berbuat apa-apa.
3. Berniat sewa pembunuh bayaran
Namun emosi tersangka R kembali terpancing usai melihat foto yang diunggah pada Maret 2022 yang memperlihatkan H, S dan korban AYR alias I masih beraktivitas bersama dalam berbagai kegiatan.
Pelaku yang merasa sakit hati setelah melihat unggahan itu berniat untuk menghabisi ketiganya. Tersangka R awalnya berniat menyewa pembunuh bayaran, tetapi terkendala masalah biaya.
4. Ajak korban podcast, dibunuh hingga jasad dibuang ke Tol Becakayu
Tersangka R kemudian menyusun rencana untuk menghabisi H dan S terlebih dulu. Namun hal itu tidak berjalan mulus karena keduanya tidak merespon ajakan tersangka R untuk bertemu.
Karena itu, tersangka kemudian mengincar AYR alias I dan mengajak korban bertemu dengan dalih ingin membuat podcast dan mengajak korban ke apartemennya.
Korban pun menuruti ajakan tersangka dan kesempatan itu digunakan tersangka untuk membunuh korban dan membuang jasadnya di Tol Becakayu.
5. Punya trauma masa kecil
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan berencana mengecek kejiwaan Rudolf pada Selasa, 25 Oktober 2022. Pemeriksaan akan dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
"Kemungkinan besok cek kejiwaan. Karena cek kejiwaan enggak cukup hanya satu hari ya," kata Panjiyoga.
Rudolf pernah jadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat. Panjiyoga mengatakan Rudolf juga mengaku memiliki trauma masa kecil. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan terhadap pelaku.
"Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak," kata Panji.
6. Terancam hukuman mati
Atas perbuatan kejinya itu, R ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta:
Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku
kasus pembunuhan wanita di Apartemen Green Pramuka. Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Menurut laporan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, pelaku bernama Christian Rudolf Tobing (R) ditangkap pada pukul 11.00 WIB. Saat itu, ia hendak menjual laptop milik
korban.
"Pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan," kata Hengki dikutip dari
Antara pada Minggu, 23 Oktober 2022.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad wanita bernama Ade Yunia Rizabani alias Icha (I) yang terbungkus dalam plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Jasad itu ditemukan warga yang sedang mengganti ban truk, tepatnya pada pukul 19.30 WIB, Senin, 17 Oktober 2022.
Warga tersebut curiga ketika melihat plastik besar. Saat dicek, rupanya di dalam plastik tersebut jasad seorang wanita.
Hingga akhirnya, warga itu melaporkan penemuan jasad korban itu ke polisi yang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
Pelaku pun berhasil ditangkap. Ia diketahui telah melancarkan aksi pembunuhan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga mengungkap sejumlah fakta lain dalam kasus tersebut. Berikut ini di antaranya yang sudah dirangkum
Medcom.id:
1. Motif pembunuhan adalah sakit hati
Kepolisian mengungkapkan motif R melakukan pembunuhan terhadap AYR alias I adalah sakit hati karena masalah pribadi. Polisi juga menyebutkan, keduanya tidak mempunyai hubungan asmara.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
2. Berencana membunuh dua orang yang punya hubungan dengan korban
Hengki mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka R, diperoleh keterangan bahwa tersangka juga berencana membunuh dua orang lainnya yang berinisial H dan S.
Sakit hati tersangka R kepada ketiga orang itu muncul usai melihat foto yang diunggah oleh S pada Agustus 2021, di akun media sosial milik S. Foto tersebut memperlihatkan S hadir dalam acara yang juga dihadiri oleh H.
Tersangka R mempunyai masalah dengan H sehingga tersangka R merasa dikhianati oleh S. Meski demikian saat itu tersangka R tidak berbuat apa-apa.
3. Berniat sewa pembunuh bayaran
Namun emosi tersangka R kembali terpancing usai melihat foto yang diunggah pada Maret 2022 yang memperlihatkan H, S dan korban AYR alias I masih beraktivitas bersama dalam berbagai kegiatan.
Pelaku yang merasa sakit hati setelah melihat unggahan itu berniat untuk menghabisi ketiganya. Tersangka R awalnya berniat menyewa pembunuh bayaran, tetapi terkendala masalah biaya.
4. Ajak korban podcast, dibunuh hingga jasad dibuang ke Tol Becakayu
Tersangka R kemudian menyusun rencana untuk menghabisi H dan S terlebih dulu. Namun hal itu tidak berjalan mulus karena keduanya tidak merespon ajakan tersangka R untuk bertemu.
Karena itu, tersangka kemudian mengincar AYR alias I dan mengajak korban bertemu dengan dalih ingin membuat podcast dan mengajak korban ke apartemennya.
Korban pun menuruti ajakan tersangka dan kesempatan itu digunakan tersangka untuk membunuh korban dan membuang jasadnya di Tol Becakayu.
5. Punya trauma masa kecil
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan berencana mengecek kejiwaan Rudolf pada Selasa, 25 Oktober 2022. Pemeriksaan akan dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
"Kemungkinan besok cek kejiwaan. Karena cek kejiwaan enggak cukup hanya satu hari ya," kata Panjiyoga.
Rudolf pernah jadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat. Panjiyoga mengatakan Rudolf juga mengaku memiliki trauma masa kecil. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan terhadap pelaku.
"Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak," kata Panji.
6. Terancam hukuman mati
Atas perbuatan kejinya itu, R ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)