Jakarta: Tawuran pelajar kembali terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat. NR, 17, seorang pelajar menjadi korban.
"Kita amankan EH, 16, OR, 16, AA, 16, dan YD, 16. Semua pelajar itu kelas 2 SMA," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Senen Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ganang Agung saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 30 Juli 2022.
Ganang mengatakan NR mengalami luka bacok, bahkan tangannya nyaris putus akibat sabetan senjata tajam (sajam). Polisi masih mencari senjata yang digunakan dalam tawuran.
"Pengakuan ke kita ini para pelajar tidak membacok korban, namun hanya mengenai tas saja. Tapi kita masih dalami dulu mengenai kasus tawuran ini," tegas dia.
Ganang mengatakan pelajar yang ditangkap berasal dari daerah Jakarta Utara. Mereka sengaja datang ke Jakarta Pusat menggunakan motor untuk mencari lawan.
"Korban pelajar Jakpus ini ikut dalam tawuran. Saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam, Cempaka Putih," ucap dia.
Sementara itu, para pelajar yang diringkus masih berada di Polsek Senen. Jika terbukti terlibat tawuran, mereka akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini semuanya masih berstatus saksi dalam peristiwa tawuran tersebut," ujar dia.
Jakarta:
Tawuran pelajar kembali terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat. NR, 17, seorang pelajar menjadi korban.
"Kita amankan EH, 16, OR, 16, AA, 16, dan YD, 16. Semua pelajar itu kelas 2 SMA," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Senen Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ganang Agung saat dihubungi
Medcom.id, Sabtu, 30 Juli 2022.
Ganang mengatakan NR mengalami luka bacok, bahkan tangannya nyaris putus akibat sabetan senjata tajam (sajam).
Polisi masih mencari senjata yang digunakan dalam tawuran.
"Pengakuan ke kita ini para pelajar tidak membacok korban, namun hanya mengenai tas saja. Tapi kita masih dalami dulu mengenai kasus tawuran ini," tegas dia.
Ganang mengatakan
pelajar yang ditangkap berasal dari daerah Jakarta Utara. Mereka sengaja datang ke Jakarta Pusat menggunakan motor untuk mencari lawan.
"Korban pelajar Jakpus ini ikut dalam tawuran. Saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam, Cempaka Putih," ucap dia.
Sementara itu, para pelajar yang diringkus masih berada di Polsek Senen. Jika terbukti terlibat tawuran, mereka akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini semuanya masih berstatus saksi dalam peristiwa tawuran tersebut," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)