Ilustrasi. Antara
Ilustrasi. Antara

9 Hari Razia Kendaraan Lawan Arah, 623 Motor Ditilang

Kautsar Widya Prabowo • 03 Maret 2024 16:33
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menindak lebih 600 kendaraan bermotor yang melawan arah. Operasi ini sudah dilakukan selama sembilan hari.
 
"Sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 623 kendaraan," ujar Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Minggu, 3 Maret 2024. 
 
Syafrin menyebut razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Kegiatan dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

"Penindakan dilaksanakan di 62 lokasi," terangnya. 
 
Baca juga: Razia Kendaraan Digelar Mulai 4 Maret, Ini Pelanggaran yang Jadi Target Operasi

Sebelumnya, Syafrin menyebut sebanyak 144 kendaraan bermotor ditindak pada hari pertama operasi pada Kamis, 22 Februari 2024. Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.
 
"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan," ungkap Syafrin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan