Ilustrasi. Antara
Ilustrasi. Antara

Razia Kendaraan Digelar Mulai 4 Maret, Ini Pelanggaran yang Jadi Target Operasi

Siti Yona Hukmana • 29 Februari 2024 12:44
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia kendaraan dengan sandi Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan, mulai 4-17 Maret 2024. Operasi kepolisian ini digelar secara nasional.
 
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
 
"Tilang melalui E-TLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.
 
Baca juga: Soal Pembentukan Direktorat PPA dan PPO, Kapolri: dalam Tahap Harmonisasi

Eddy memerinci 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. Berikut ini rinciannya;
  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang over dimension dan ovel loading
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan