Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
"Tilang melalui E-TLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.
| Baca juga: Soal Pembentukan Direktorat PPA dan PPO, Kapolri: dalam Tahap Harmonisasi |
Eddy memerinci 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. Berikut ini rinciannya;
- Berkendara menggunakan handphone
- Pengemudi/pengendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Kendaraan yang over dimension dan ovel loading
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id