Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan.
“Iya, pemutusan kontrak,” kata Satriadi Gunawan, Kamis, 4 April 2024.
Satriadi mengatakan, pemecatan tersebut dilakukan agar yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan kasus tersebut. Pihak Damkar juga mengaku akan menindak tegas siapapun pegawainya yang melanggar dan menyalahi aturan yang berlaku.
"Kita tegas jika ada pelanggaran yang menyalahi ketentuan yang berlaku," lanjut dia.
Baca juga: Bapak Mencabuli Anak Kandungnya di Jaktim, Polisi Periksa Ibu dan Nenek Korban |
Diketahui sebelumnya, kasus pencabulan petugas damkar kepada anak kandungnya ini viral di media sosial. Kasus itu mulanya diungkap melalui rekaman yang diunggah di sebuah akun Instagram, pencabulan terungkap setelah sang anak mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya kepada sang ibu setelah pulang menginap dari rumah SN.
Berdasarkan penuturan ibu korban, ia dan SN sudah bercerai sejak 2020. Setelah mendapat cerita pencabulan itu, sang ibu kemudian melapor ke polisi. Polda Metro Jaya kemudian menahan petugas pemadam kebakaran berinisial SN itu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penahanan tersebut dilakukan penyidik usai meningkatkan status SN sebagai tersangka pencabulan pada Selasa, 2 April 2024. Dalam perkara tersebut, SN dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan penuturan ibu korban, ia dan SN sudah bercerai sejak 2020. Setelah mendapat cerita pencabulan itu, sang ibu kemudian melapor ke polisi. Polda Metro Jaya kemudian menahan petugas pemadam kebakaran berinisial SN itu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Netizen Bongkar Sosok Pemerkosa Bocah Kelas 2 SD di Serang, Begini Tampangnya |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penahanan tersebut dilakukan penyidik usai meningkatkan status SN sebagai tersangka pencabulan pada Selasa, 2 April 2024. Dalam perkara tersebut, SN dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id