Jakarta: Polisi menyebut pelaku penikamanan MGS alias Galang, 25, terhadap imam musala Saidi, 71, hingga tewas, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), sempat melakukan pemantauan. Pelaku memantau korban sepekan sebelum beraksi.
"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan observasi, datang bolak-balik ke TKP untuk memantau situasi pada saat nantinya dia akan melakukan aksinya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat, 24 Mei 2024.
Syahduddi mengatakan setelah melakukan pemantauan, Galang beraksi pada Kamis, 16 Mei 2024, dengan menikam korban menggunakan pisau lipat seharga Rp30 ribu yang dibeli di toko daring. Penikaman itu membuat korban tewas.
"Seminggu setelah melakukan aksinya dan diputuskan bahwa dia melakukan aksinya pada pukul 04.30 WIB, sesaat sebelum korban melaksanakan aktivitas salat subuh dan itu sudah dipantau oleh pelaku selama kurang lebih satu minggu terakhir," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP, 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan ketiga Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana 7 tahun penjara," ungkap dia.
Jakarta: Polisi menyebut pelaku
penikamanan MGS alias Galang, 25, terhadap imam musala Saidi, 71, hingga tewas, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), sempat melakukan
pemantauan. Pelaku memantau korban sepekan sebelum beraksi.
"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan observasi, datang bolak-balik ke TKP untuk memantau situasi pada saat nantinya dia akan melakukan aksinya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat, 24 Mei 2024.
Syahduddi mengatakan setelah melakukan pemantauan, Galang beraksi pada Kamis, 16 Mei 2024, dengan menikam korban menggunakan pisau lipat seharga Rp30 ribu yang dibeli di toko daring. Penikaman itu membuat korban tewas.
"Seminggu setelah melakukan aksinya dan diputuskan bahwa dia melakukan aksinya pada pukul 04.30 WIB, sesaat sebelum korban melaksanakan aktivitas salat subuh dan itu sudah dipantau oleh pelaku selama kurang lebih satu minggu terakhir," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP, 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan ketiga Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana 7 tahun penjara," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)