Jakarta: Polisi telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) Aji Aditama, 32; dan Tofantia Aranda Stevhanie, 21; sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita yang dilakukan di kontrakannya di Jalan Tipar Cakung, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Ekonomi diduga jadi motif kedua tersangka menganiaya dua balita, MFW, 1 tahun 6 bulan; dan R, 4 dengan palu, penggaris besi, ikat pinggang, hingga kalung rantai.
"Untuk motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Akibat penganiayaan ini, kedua korban mengalami luka berat. Korban MFW masih koma dan mengalami luka di bagian perut, paha, serta sekujur tubuhnya. Sementara korban R, mengalami luka serius di bagian kepala.
Kedua balita kakak-beradik itu merupakan anak dari saudara sepupu salah satu tersangka. Tersangka Aji dan istrinya baru satu bulan mengasuh korban, namun kekerasan diduga terjadi sejak 21 Juli 2024. Sementara, orang tua kandung korban, sang ayah bekerja di Solo, dan Ibu berada di Papua.
Tersangka Aji dan Aranda dijerat Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak. Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara dan sudah mengenakan baju tahanan.
"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
Jakarta: Polisi telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) Aji Aditama, 32; dan Tofantia Aranda Stevhanie, 21; sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua
balita yang dilakukan di kontrakannya di Jalan Tipar Cakung, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Ekonomi diduga jadi motif kedua tersangka
menganiaya dua balita, MFW, 1 tahun 6 bulan; dan R, 4 dengan palu, penggaris besi, ikat pinggang, hingga kalung rantai.
"Untuk motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Akibat penganiayaan ini, kedua korban mengalami luka berat. Korban MFW masih koma dan mengalami luka di bagian perut, paha, serta sekujur tubuhnya. Sementara korban R, mengalami luka serius di bagian kepala.
Kedua balita kakak-beradik itu merupakan anak dari saudara sepupu salah satu tersangka. Tersangka Aji dan istrinya baru satu bulan mengasuh korban, namun kekerasan diduga terjadi sejak 21 Juli 2024. Sementara, orang tua kandung korban, sang ayah bekerja di Solo, dan Ibu berada di Papua.
Tersangka Aji dan Aranda dijerat Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak. Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara dan sudah mengenakan baju tahanan.
"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)