Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara meminta pemilik Ruko Niaga Pluit, Jakarta Utara, yang tak berizin segera membongkar bangunannya. Tenggat pembongkaran mandiri yakni sampai Selasa, 23 Mei 2023.
"Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar," kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Mei 2023.
Ia mengatakan Pemkot Jakarta Utara telah memberi tanda batas dengan cat semprot pada dua puluh unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Tadi siang kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar," ujar dia.
Ia mengatakan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Dengan adanya tanda itu, pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah memberikan surat rekomendasi teknis (rekomtek) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi
Jakarta Utara meminta pemilik Ruko Niaga Pluit, Jakarta Utara, yang tak berizin segera membongkar bangunannya. Tenggat pembongkaran mandiri yakni sampai Selasa, 23 Mei 2023.
"Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar," kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Mei 2023.
Ia mengatakan Pemkot Jakarta Utara telah memberi tanda batas dengan cat semprot pada dua puluh unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Tadi siang kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar," ujar dia.
Ia mengatakan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Dengan adanya tanda itu, pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah memberikan surat rekomendasi teknis (rekomtek) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)