Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara segera membongkar bangunan liar di kompleks pertokoan pasar muara karang. Bangunan itu terletak di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003.
“Kami harap pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar itu tapi kalau tidak dilakukan maka kami yang akan membongkarnya," kata Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong, melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Mei 2023.
Pembongkaran merujuk Surat Rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan Pemkot Jakut bersama dengan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Tindakan pembongkaran berdasarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3. Rincian SP yakni SP 1 melalui penyegelan bangunan, adapun SP 2 berupa peringatan pemilik ruko untuk segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (perintukan dan intensitas).
Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Camat Penjaringan, Depika Romadi memastikan telah mengambil sejumlah langkah konkret sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran bangunan Ruko Niaga sejak dari Ketua RT11/03, Kelurahan Pluit Riang Prasetya pada 2019. Mulai dari peninjauan lapangan hingga mendudukkan pihak terkait.
Menanggapi adanya Rekomtek dari Suku Dinas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, dia pun akan mendorong pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan.
“Kalau sudah ada Rekomtek seperti ini maka sudah ada kejelasan dasar hukum. Kami akan intens berkomunikasi dengan pemilik ruko agar dapat membongkar bangunannya sendiri,” tutup Depika Romadi.
(Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Pemerintah
Kota Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Jakarta Utara segera membongkar bangunan liar di kompleks pertokoan pasar muara karang. Bangunan itu terletak di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003.
“Kami harap pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar itu tapi kalau tidak dilakukan maka kami yang akan membongkarnya," kata Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong, melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Mei 2023.
Pembongkaran merujuk Surat Rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan Pemkot Jakut bersama dengan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Tindakan
pembongkaran berdasarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3. Rincian SP yakni SP 1 melalui penyegelan bangunan, adapun SP 2 berupa peringatan pemilik ruko untuk segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (perintukan dan intensitas).
Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Camat Penjaringan, Depika Romadi memastikan telah mengambil sejumlah langkah konkret sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran bangunan Ruko Niaga sejak dari Ketua RT11/03, Kelurahan Pluit Riang Prasetya pada 2019. Mulai dari peninjauan lapangan hingga mendudukkan pihak terkait.
Menanggapi adanya Rekomtek dari Suku Dinas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, dia pun akan mendorong pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan.
“Kalau sudah ada Rekomtek seperti ini maka sudah ada kejelasan dasar hukum. Kami akan intens berkomunikasi dengan pemilik ruko agar dapat membongkar bangunannya sendiri,” tutup Depika Romadi.
(Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)