Ilustrasi--Alexis--MI/Galih Pradipta
Ilustrasi--Alexis--MI/Galih Pradipta

Hotel B Fashion akan Bernasib seperti Alexis?

Yanurisa Ananta • 23 November 2017 12:22
Jakarta: Hotel B Fashion yang berada di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, berpotensi bernasib sama seperti Griya Pijat dan Spa Alexis, Jakarta Utara. Sebab, Hotel B Fashion belum mengajukan perpanjangan izin, setelah izin terakhir dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTS) Pintu DKI, Edy Junaedi, mengatakan pengelola hotel B Fashion masih dapat memperpanjang izin usahanya. Pengelola sudah pernah mengajukan perpanjangan izin pada 2016, ditolak karena ada berkas yang kurang. "Sampai sekarang belum ada perizinan lagi," kata Edy, Rabu 22 November 2017.
 
Apabila pengelola kembali mengurus perpanjangan izin dan memenuhi syarat, maka izinnya pengelola bisa dikabulkan. "Memenuhi syarat administrasi dan teknis, ya bisa dikeluarkan (izinnya). Kami permudah semua," bebernya.

Baca: Sejak Akhir Agustus Alexis Beroperasi dengan Izin Usang
 
Perpanjangan izin sempat dilaksanakan pengelola B Fashion. Akan tetapi, dari pihak Front Office PTSP Kecamatan Grogol Petamburan menolaknya. Sebab, berkas yang diajukan belum lengkap dan tidak diperbaharui. 
 
Ketika ditanya apakah akan ditutup karena masih beroperasi, PTSP menyerahkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
 
Kepala Bidang (Kabid) Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako menyatakan, selama ini B-Fashion tidak pernah ada pelanggaran soal prostitusi atau dengan narkoba. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. 
 
Pasal 99 menyatakan: Pasal 99 Setiap pengusaha dan/atau management perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
 
Baca: Perpanjangan Izin Usaha Alexis tak Diproses
 
Menurut Toni Bako, masalah B-Fashion hanya soal perizinan yang belum diperpanjang. "Silakan tanya DPMPTS soal perizinan," jelasnya.
 
Pemprov DKI pada APBD 2018 menargetkan pajak hiburan sebesar Rp900 miliar. Tahun ini saja Pemprov DKI menargetkan pendapatan dari pajak hiburan sebesar Rp800 miliar. Realisasi penerimaan per 20 November 2017 sebesar Rp686 miliar.
 
Sekretaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar menyarankan, BPTSP tidak menyulitkan perizinan usaha hiburan. Karena akan berdampak pada pemasukan daerah dan iklim investasi di Jakarta. Jika, proses birokrasi dipersulit efeknya orang akan malas mendirikan usaha.
 
"Ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno paham lah, karena pengusaha. Kalau memang, ingin tutup tempat hiburan malam harus cari alternatif lain untuk mendongkrak pajak," jelasnya.
 
Jangan sampai, kata dia, hiburan malam ditutup hanya karena proses perizinan, nanti pemprov memberatkan warga Jakarta menarik pajak. "Warga Jakarta sudah susah," tukasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan