Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Reklamasi di Teluk Jakarta

Anies belum Bisa Pastikan Ada Pembangunan di Pulau C

Nur Azizah • 19 Juli 2018 18:49
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan keberadaan alat-alat berat di Pulau C Reklamasi, Jakarta Utara. Namun, ia belum bisa memastikan alat-alat tersebut masih bekerja pasca penyegelan pada 7 Juni 2018.
 
Setelah mendapat laporan terkait aktivitas pembangunan, Anies langsung menerjunkan timnya untuk memeriksa langsung. Berdasarkan pantauan dari drone, pengerjaan terjadi di PIK 2, Dadap, Tangerang.
 
"Memang ada pembangunan di PIK 2, pembangunan jembatan. Di Pulau C sudah ada gambar-gambarnya. Tapi kami belum bisa menyimpulkan, apakah alat berat itu sudah ada sejak 7 Juni (waktu penyegelan) atau sebelum 7 Juni," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juli 2018.

Mantan Mendikbud RI itu tak akan mentolerir bila pengembang PT Kapuk Naga Indah tetap bandel melakukan pembangunan. Anies berniat memeriksa lebih lanjut.
 
(Baca juga: Satpol PP DKI Bantah Ada Aktivitas Pembangunan di Pulau C)
 
"Kalau ini pengerjaan baru berarti ada sanksinya. Sanksinya apa? Saya akan lihat aturan nanti. Yang jelas kita tidak akan diam," pungkas dia.
 
Kemarin, sebuah video singkat terkait aktivitas Pulau C reklamasi beredar di aplikasi pesan WhatsApp. Dalam video tersebut tampak sebuah ekskavator tengah bekerja.
 
Video itu direkam oleh aktivis Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Gugun Muhammad. Video tersebut diambil ketika Gugun mengecek aktivitas di pulau reklamasi bersama nelayan Dadap, Tangerang.
 
"Di Pulau C ada pekerjaan itu, pemasangan tiang pancang buat dari Pulau C ke PIK 2," kata Gugun saat dihubungi.
 
Pemprov DKI telah tiga kali memperingatkan PT Kapuk Naga Indah terkait aktivitas di Pulau C dan D. Pertama, surat peringatan dikirim melalui Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara pada 8 Juli 2015. 
 
Kedua, Surat Peringatan dikirim pada 18 April 2016. Surat itu menyatakan pengembang dilarang melakukan kegiatan pemasaran properti. Ketiga, pada 7 Juni 2018. Pemprov DKI tidak hanya menyegel bangunan yang telah berdiri di Pulau D, namun juga menutup lokasi pulau tersebut.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan