Ilustrasi obat sirop (Foto: Rosemontpharma)
Ilustrasi obat sirop (Foto: Rosemontpharma)

Dinkes DKI Pelototi Penjualan 69 Obat yang Dilarang BPOM

Putri Anisa Yuliani • 09 November 2022 09:32
Jakarta: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti memastikan melakukan pengawasan 69 obat yang masuk dalam daftar obat yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengawasan dilakukan terhadap fasilitas kesehatan baik RS, RSUD, hingga apotek.
 
Ia meminta agar faskes yang terlanjur memiliki 69 obat tersebut harus melakukan karantina obat-obatan tersebut. Puluhan obat itu pun dilarang untuk diperjualbelikan.
 
"Saat ini sesuai dengan fungsi dan pengawasan dari Dinkes. Kami fungsinya mengawasi dan membina dan pengendalian," kata Widyastuti di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 8 November 2022.

Tidak hanya Dinkes DKI, penarikan obat itu juga akan bekerja sama dengan Sudin Kesehatan. Penarikan juga dilakukan oleh unit kerja daerah lainnya.
 
"Kami pastikan bahwa faskes atau di tingkat RS, puskesmas, apotek, itu mengamankan atau mengkarantina obat-obatan tersebut sampai ada tindakan lebih lanjut dari yang berwenang," ungkap dia.

Baca: 19 Ribu Sirop Pemicu Gagal Ginjal Ditarik dari 37 Puskesmas Kota Tangerang


 
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sir0p dari tiga perusahaan farmasi. Yaitu produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
 
Hal ini terkait ketiga perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Dalam pemeriksaan, ketiganya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan