Jakarta: Salah satu pemeras bermodalkan senapan angin (airsoft gun) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, diketahui beraksi dalam pengaruh narkoba. Pelaku, Maulana Ja'far, 20, diduga memakai narkotika jenis amfetamin.
"Urinenya positif. Pengakuan baru seminggu (memakai)," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedi Supriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Ja'far mengaku menggunakan narkoba karena iseng. Ia hanya mencoba-coba.
Ja'far memeras korban bersama rekannya Maulana Alfi Yasin, 23. Senjata airsoft gun yang digunakan disebutkan milik paman Ja'far.
"Kami masih selidiki lagi soal kepemilikan senjata. Pengakuannya pakai senjata untuk menakut-nakuti," tutur Dedi.
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pemeras Bermodal Airsoft Gun
Sebelumnya, Ja'far dan Alfi memeras Miskadi di pinggir rel kereta api Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2019, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ja'far dan Alfi berhasil ditangkap saat mengaku sebagai polisi. Mereka diringkus tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat meringkus kedua pelaku. Di antaranya, satu buah airsoft gun jenis pistol merek Pietro Beretta Gardone VT buatan Italia, satu buah magasin dengan peluru gotri besi atau kuningan, dan satu buah tas hitam.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Salah satu pemeras bermodalkan senapan angin (
airsoft gun) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, diketahui beraksi dalam pengaruh narkoba. Pelaku, Maulana Ja'far, 20, diduga memakai narkotika jenis amfetamin.
"Urinenya positif. Pengakuan baru seminggu (memakai)," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedi Supriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Ja'far mengaku menggunakan narkoba karena iseng. Ia hanya mencoba-coba.
Ja'far memeras korban bersama rekannya Maulana Alfi Yasin, 23. Senjata
airsoft gun yang digunakan disebutkan milik paman Ja'far.
"Kami masih selidiki lagi soal kepemilikan senjata. Pengakuannya pakai senjata untuk menakut-nakuti," tutur Dedi.
Baca juga:
Polisi Ringkus Dua Pemeras Bermodal Airsoft Gun
Sebelumnya, Ja'far dan Alfi memeras Miskadi di pinggir rel kereta api Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2019, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ja'far dan Alfi berhasil ditangkap saat mengaku sebagai polisi. Mereka diringkus tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat meringkus kedua pelaku. Di antaranya, satu buah
airsoft gun jenis pistol merek Pietro Beretta Gardone VT buatan Italia, satu buah magasin dengan peluru gotri besi atau kuningan, dan satu buah tas hitam.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)