Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. MI/Susanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. MI/Susanto.

Polisi Ringkus Dua Pemeras Bermodal Airsoft Gun

Siti Yona Hukmana • 25 Juni 2019 09:51
Jakarta: Maulana Ja'far, 20, dan Maulana Alfi Yasin, 23, pemeras menggunakan airsoft gun ditangkap polisi di Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku diringkus saat mengaku sebagai polisi.
 
"Kebetulan saat itu ada anggota unit Resnarkoba sedang patroli, yakni Bripka Herman Fadilah dan Bripka Aris Alimudin. Herman mengejar kedua pelaku yang tengah membawa korban menggunakan sepeda motor dan berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. 
 
Dua pelaku menjalankan aksi pada Sabtu, 22 Juni 2019, sekitar pukul 02.00 WIB. Insiden itu terjadi di pinggir rel kereta api Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.

Argo menjelaskan modus dua pelaku tersebut. Ja'far dan Yasin mendatangi Miskadi yang sedang duduk bersama dua temannya, Arifin dan Arjanah. Dua pelaku pun meminta uang.
 
"Bagi duit buat tambahan, kalau enggak dikasih, handphone kamu saya ambil," ujar Argo menirukan pelaku. 
 
Miskadi tak menggubris permintaan itu. Ja'far pun menodong Miskadi dengan pistol. Sedangkan, Maulana Alfi Yasin menakut-nakuti korban dan saksi (teman korban). Miskadi dan temannya menjauh dari dua pelaku.
 
Baca: Polisi Tangkap 8 WN Tiongkok Terkait Perdagangan Manusia
 
Ja'far mengejar dan memukul dahi Miskadi menggunakan airsoft gun. Miskadi menderita luka robek akibat tindakan itu. Setelah menganiaya, Maulana Ja'far dan Maulana Alfi Yasin membawa korban. Mereka berbonceng tiga menggunakan sepeda motor.
 
"Alasannya, akan membawa korban ke kantor polisi. Para pelaku mengaku polisi karena membawa pistol," beber Argo. 
 
Warga melaporkan aksi pemerasan itu kepada petugas patroli yang sedang patroli. Atas laporan itu, Bripka Herman mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. 
 
Saat meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah airsoft gun jenis pistol merek Pietro Beretta Gardone VT buatan Italia, satu buah magasin dengan peluru gotri besi/kuningan, dan satu buah tas hitam.  
 
"Para pelaku dan barang bukti berikut korban dibawa ke Polsek Metro Menteng guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku itu dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan," pungkas Argo. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan