KRL. Foto: MI/Andri Widiyanto
KRL. Foto: MI/Andri Widiyanto

Aturan Baru Kemenhub, Naik Moda Transportasi Wajib Miliki STRP

Candra Yuri Nuralam • 09 Juli 2021 14:50
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat kebijakan perjalanan via moda transportasi melalui Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021. Hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh gunakan moda transportasi.
 
"Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal," bunyi poin 61 dalam surat tersebut seperti dikutip, Jumat, 9 Juli 2021.
 
Kebijakan itu diterapkan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 yang sedang mengganas. Hal ini semata-mata agar penularan covid-19 di moda transportasi bisa dikurangi.

Baca: Komunitas Salurkan Tabung Oksigen Gratis Bagi Warga Jabodetabek, Simak Caranya!
 
Pegawai sektor kritikal dan esensial yang ingin bekerja di tengah pandemi tidak bisa sembarangan menaiki moda transportasi. Setidaknya, pegawai itu harus mempunyai surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.
 
Surat keterangan lainnya harus dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Namun, pegawai juga bisa mendapatkan izin naik moda transportasi menggunakan surat keterangan yang ditandatangani pimpinan perusahaan.
 
Dalam SE Nomor 49 Tahun 2021, Kemenhub juga meminta kepala daerah segera mengedukasi masyarakat tentang kebijakan ini. Kebijakan itu berlaku efektif mulai dari Senin, 12 Juli 2021, sampai dengan Selasa, 20 Juli 2021.
 
"Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan," tulis surat edaran itu.
 
Surat itu ditetapkan pada Kamis, 8 Juli 2021. Aturan ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan