Jakarta: Sebanyak 14 pengendara motor gede (moge) terkena razia knalpot racing di Jalan Asia Afrika Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Juni 2021. Razia berujung penilangan itu menuai protes dari salah satu pengendara lantaran knalpot sepeda motornya standar pabrik.
"Ada salah satu pengendara yang komplain karena merasa knalpot standar, selanjutnya kami menyilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya," kata Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin, 7 Juni 2021.
Menurut dia, petugas mengembalikan SIM pengendara itu karena setelah dicek knalpot sepeda motor miliknya memang masih standar. Argo menerangkan razia itu berawal ketika banyak pengendara klub motor yang berkendara pada Minggu pagi kemarin.
"Beberapa rombongan yang terindikasi knalpot racing diberhentikan anggota di traffic light Asia Afrika, lanjut dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan maupun spesifikasi teknis kendaraan," ungkap dia.
Baca: Menhub Dorong Teknologi Transportasi Terus Berkembang
Hasilnya, terdapat 14 kendaraan yang ditilang dengan pelanggaran yang bervariasi. Salah satunya, pengendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.
Argo mengatakan apabila ada kesalahpahaman dengan polisi di lapangan, masyarakat diharapkan menyelesaikannya tanpa membuat pernyataan berpersepsi negatif. Ia menyarankan klarifikasi maupun mediasi dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terkait.
"Dan selanjutnya untuk anggota akan kami telusuri apabila melakukan kesalahan saat penindakan untuk kami edukasi kembali terkait spesifikasi standar motor pabrikan yang dengan cc besar," terang Argo.
Ia menyebut Satpatwal Ditlantas Polda Metro Jaya selalu menindak tanpa tebang pilih. Polisi fokus terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Tidak ada tebang pilih antara kendaraan mocil (motor cc kecil) yang dimodifikasi ataupun moge cc besar dimodifikasi semua mengacu pada Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya terkait dengan knalpot yang tidak standar atau kendaraan modifikasi sehingga menimbulkan polusi suara," ujar Argo.
Jakarta: Sebanyak 14 pengendara motor gede (moge) terkena razia knalpot
racing di Jalan Asia Afrika Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Juni 2021. Razia berujung
penilangan itu menuai protes dari salah satu pengendara lantaran knalpot sepeda motornya standar pabrik.
"Ada salah satu pengendara yang komplain karena merasa knalpot standar, selanjutnya kami menyilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya," kata Kasat Patwal
Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin, 7 Juni 2021.
Menurut dia, petugas mengembalikan SIM pengendara itu karena setelah dicek knalpot sepeda motor miliknya memang masih standar. Argo menerangkan razia itu berawal ketika banyak pengendara klub motor yang berkendara pada Minggu pagi kemarin.
"Beberapa rombongan yang terindikasi knalpot
racing diberhentikan anggota di
traffic light Asia Afrika, lanjut dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan maupun spesifikasi teknis kendaraan," ungkap dia.
Baca:
Menhub Dorong Teknologi Transportasi Terus Berkembang
Hasilnya, terdapat 14 kendaraan yang ditilang dengan pelanggaran yang bervariasi. Salah satunya, pengendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.
Argo mengatakan apabila ada kesalahpahaman dengan polisi di lapangan, masyarakat diharapkan menyelesaikannya tanpa membuat pernyataan berpersepsi negatif. Ia menyarankan klarifikasi maupun mediasi dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terkait.
"Dan selanjutnya untuk anggota akan kami telusuri apabila melakukan kesalahan saat penindakan untuk kami edukasi kembali terkait spesifikasi standar motor pabrikan yang dengan cc besar," terang Argo.
Ia menyebut Satpatwal Ditlantas Polda Metro Jaya selalu menindak tanpa tebang pilih. Polisi fokus terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Tidak ada tebang pilih antara kendaraan mocil (motor cc kecil) yang dimodifikasi ataupun moge cc besar dimodifikasi semua mengacu pada Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya terkait dengan knalpot yang tidak standar atau kendaraan modifikasi sehingga menimbulkan polusi suara," ujar Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)