Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Sanksi Penutupan Kafe dan Spa Diberikan Hingga PPKM Darurat Selesai

Siti Yona Hukmana • 05 Juli 2021 17:57
Jakarta: Polisi mendapati tiga kafe dan spa melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Tempat makan dan relaksasi itu dikenakan sanksi penutupan. 
 
"Kapan dia buka lagi? Kalau PPKM darurat dicabut. Kapan waktunya pemerintah yang akan tentukan, yang jelas sekarang PPKM darurat 3-20 Juli 2021," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
 
Ketiga kafe yang dikenakan sanksi penutupan ialah Autentic Restaurant & Lounge, Kelapa Gading, Jakarta Utara; 29 Eatery atau Tropical Cafe & Bar, Jalan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan; dan Take Coffee, Larangan Utara, Kota Tangerang. Saat PPKM darurat, kafe dibolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan tidak melayani tamu makan di tempat. 

Baca: PPKM Darurat, Presiden Diminta Tutup Pintu untuk WNA
 
Spa yang dikenakan sanksi penutupan ialah  K'One (Kawan) Spa Men's Health & Executive Spa, Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi Selatan, Jawa Barat; dan Mar's Spa Pondok Indah, Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Spa dilarang beroperasi selama PPKM darurat karena berpotensi menyebarkan covid-19.
 
"Jadi kalau masyarakat penyelenggara usaha tidak tahu diberlakukan asas hukum, namanya fiksi hukum. Masyarakat dianggap tahu dengan sosialisasi sedemikian rupa," ujar Tubagus. 
 
Selain penutupan, pengelola dikenakan sanksi pidana. Beberapa orang ditetapkan tersangka atas pelanggaran Autentic Restaurant & Lounge; tiga orang ditetapkan tersangka atas pelanggaran di 29 Eatery atau Tropical Cafe & Bar; dan satu tersangka atas pelanggaran di Take Coffee. 
 
Sebanyak enam orang di K'One Spa digelandang ke Polda Metro Jaya. Namun, Yusri belum menyebutkan jumlah tersangka. Sebanyak sembilan orang di Mar's Spa dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan