Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

4.463 Personel Jaga Ketat PPKM Darurat di Jakarta

Siti Yona Hukmana • 03 Juli 2021 05:34
Jakarta: Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat sudah mulai berlaku di DKI Jakarta. Sebanyak 4.463 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga ketat titik-titik tertentu agar tidak ada pelanggaran terhadap aturan PPKM darurat.
 
"Kekuatan yang kita turunkan dari Polda Metro Jaya sendiri 1.500 personel, kemudian Kodam Jaya menurukan 2.263 personel, dan dari pemerintah daerah baik dinas perhubungan (Dishub) maupun Satpol PP itu sekitar 700 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Juli 2021.
 
Yusri mengatakan aparat gabungan itu akan menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satunya, memastikan tak ada aktivitas pada perkantoran yang masuk kategori non-esensial.

Yusri mengatakan pihaknya membuat satuan tugas (satgas) penegakan hukum untuk menyukseskan pengamanan selama PPKM darurat. Satgas akan menindak pelanggar PPKM darurat.
 
"Satgas ini akan keliling semuanya, apakah masih ada non-esensial yang memang tidak diperbolehkan buka tapi terus melanggar, kita lakukan penindakan secara tegas dan terukur, kita lakukan penyelidikan, kita temukan akan kita tindak tegas," ujar Yusri.
 
Menurut Yusri, tindakan tegas itu upaya mendisiplinkan masyarakat. Dia meminta masyarakat berpartisipasi menyukseskan PPKM darurat agar angka covid-19 di DKI Jakarta dapat ditekan.
 
"Masyarakat harus sadar bahwa covid-19 ini bukan main-main lagi. Yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja," ungkapnya.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan PPKM darurat akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021. Aparat keamanan juga akan melakukan operasi aman nusa II selama 30 hari hingga 2 Agustus 2021.
 
Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan penyekatan secara serentak di 28 titik, seperti batas kota dalam tol dan dalam kota Jakarta. Salah satu yang telah ditutup ialah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
 
Masyarakat sudah tidak bisa melewati Bundaran Senayan. Namun, Sambodo menegaskan Kota Jakarta tidak ditutup total. Masih ada pekerja sektor esensial dan kritikal yang dapat beraktivitas.
 
Baca: PPKM Darurat, Petugas Penyekatan Diberi Kartu Sektor Esensial-Kritikal
 
TNI-Polri, Dishub, dan Satpol PP akan menyaring masyarakat yang melintas. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan lewat, selain itu akan diputar balik.
 
"Untuk membedakan itu seluruh anggota kami yang bertugas sudah dilengkapi dengan kartu yang berisi tentang apa saja sektor-sektor esensial dan kritikal. Sehingga dengan kartu ini anggota bisa menilai di lapangan apakah yang bersangkutan memenuhi dalam kriteria ini untuk diperbolehkan lewat atau tidak," ujar Sambodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan