Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan saat penyekatan PPKM darurat di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Antara/Ricky Prayoga
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan saat penyekatan PPKM darurat di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Antara/Ricky Prayoga

PPKM Darurat, Petugas Penyekatan Diberi Kartu Sektor Esensial-Kritikal

Antara • 03 Juli 2021 05:20
Jakarta: Petugas penyekatan wilayah dibekali kartu yang berisi kriteria sektor esensial dan kritikal untuk memilah pengguna jalan saat melintas pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat. Pengguna jalan yang masuk kriteria sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan melintas di wilayah penyekatan.
 
"Untuk membedakan itu seluruh anggota kami yang bertugas sudah dilengkapi dengan kartu yang berisi tentang apa saja sektor esensial dan kritikal, sehingga anggota di lapangan bisa menilai apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria diperbolehkan lewat atau tidak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu dini hari, 3 Juli 2021.
 
Sambodo mengatakan aturan penyekatan pada hari pertama yang berlangsung hari ini masih dalam tahap sosialisasi. Sehingga mereka yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan melintas.

"Misal dia mengatakan akan pulang dan sebagainya, masih kita perbolehkan. Tentu malam ini malam pertama sekaligus menjadi bagian sosialisasi PPKM darurat. Besok kita perketat lagi karena tentu semakin lama masyarakat semakin paham aturan-aturan dalam PPKM darurat," ujar Sambodo.
 
Baca: 407 Titik Dijaga Ketat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
 
Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di 63 titik keluar masuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) terkait kebijakan PPKM darurat. Terdiri atas 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran.
 
Penyekatan itu mulai diberlakukan pada pukul 00.00 WIB, Sabtu, 3 Juli 2021. Masyarakat yang boleh beraktivitas di luar rumah hanya bekerja di sektor esensial dan kritikal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan