Jakarta: Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Ada ratusan titik di Pulau Jawa-Bali dijaga ketat TNI-Polri dan pemerintah daerah (pemda).
"Telah disiapkan 407 titik pembatasan atau penyekatan dan pengendalian mobilitas di wilayah Provinsi Jawa-Bali," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Istiono memerinci 407 titik itu. Sebanyak 60 titik tersebar di DKI Jakarta terdiri atas 25 titik pembatasan dan 35 titik pengendalian mobilitas, 20 titik di Banten terdiri atas dua titik pembatasan dan 18 titik pengendalian mobilitas, 42 titik di Jawa Tengah terdiri atas sembilan titik pembatasan dan 33 titik pengendalian mobilitas.
Baca: Polisi Berlakukan Car Free Night di Sudirman-Thamrin Selama PPKM Darurat
Kemudian, enam titik pembatasan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lalu, 161 titik di Surabaya (Jawa Timur) terdiri atas 75 titik pembatasan dan 86 titik pengendalian mobilitas, dan 12 titik di Kota Denpasar (Bali) terdiri atas empat titik pembatasan dan delapan titik pengendalian mobilitas.
Istiono membeberkan cara penindakan di titik pembatasan mobilitas warga yang tersebar di Pulau Jawa-Bali. Pertama, pembatasan jam operasional pada ruas jalan tertentu dengan menutup akses masuk dan keluar sepanjang ruas jalan yang menjadi sentra kegiatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerumunan. Pembatasan jam keluar masuk ini dilakukan mulai pukul 20.00-04.00 WIB.
"Pembatasan mobilitas dikecualikan untuk penghuni; fasilitas kesehatan seperti ambulans, apotek, rumah sakit; tamu hotel dan mobilitas dalam keadaan darurat," ujar Istiono.
Pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan ketentuan PPKM Darurat. Misalnya, melakukan rekayasa jalan dengan pemasangan water barrier traffic cone di pos-pos penyekatan. Melaksanakan imbauan melalui media sosial dan melakukan sosialisasi protokol keesehatan.
Sementara itu, cara penindakan di titik pengendalian yakni penjagaan dan patroli secara intens dengan mengedukasi masyarakat serta penegakan terhadap aturan-aturan dalam PPKM Darurat. Melakukan screening atau penyaringan pergerakan masyarakat dan memeriksa identitas pengendara.
"Apabila memiliki KTP di luar wilayah akan langsung diputar balikkan dan apabila tidak membawa surat keterangan bebas covid-19 akan langsung dilaksanakan swab oleh pihak dinas kesehatan," ungkap Istiono.
Selama PPKM darurat, Polri juga melakukan pemeriksaan kendaraan. Baik terhadap angkutan umum, pribadi, sepeda motor, dan angkutan barang terkait dengan mobilitas yang diperbolehkan sektor esensial dan kritikal.
"Olahraga tidak termasuk kegiatan esensial dan kritikal," ujar Istiono.
Melaksanakan operasi yustisi penindakan protokol kesehatan dengan sasaran pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Pembagian masker gratis kepada pengguna jalan yang melintas.
"Memberikan saksi sosial atau administrasi bagi pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan," kata Istiono.
Polri juga akan memberikan informasi kepada pengguna jalan bahwa tengah memasuki wilayah PPKM darurat. Lalu memberikan diskresi dan pengaturan lalu lintas apabila terjadi kemacetan.
Jakarta: Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Darurat di Provinsi Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Ada ratusan titik di Pulau Jawa-Bali dijaga ketat TNI-Polri dan pemerintah daerah (pemda).
"Telah disiapkan 407 titik pembatasan atau penyekatan dan pengendalian mobilitas di wilayah Provinsi Jawa-Bali," kata Kakorlantas
Polri Irjen Istiono melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Istiono memerinci 407 titik itu. Sebanyak 60 titik tersebar di DKI Jakarta terdiri atas 25 titik pembatasan dan 35 titik pengendalian mobilitas, 20 titik di Banten terdiri atas dua titik pembatasan dan 18 titik pengendalian mobilitas, 42 titik di Jawa Tengah terdiri atas sembilan titik pembatasan dan 33 titik pengendalian mobilitas.
Baca:
Polisi Berlakukan Car Free Night di Sudirman-Thamrin Selama PPKM Darurat
Kemudian, enam titik pembatasan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lalu, 161 titik di Surabaya (Jawa Timur) terdiri atas 75 titik pembatasan dan 86 titik pengendalian mobilitas, dan 12 titik di Kota Denpasar (Bali) terdiri atas empat titik pembatasan dan delapan titik pengendalian mobilitas.
Istiono membeberkan cara penindakan di titik pembatasan mobilitas warga yang tersebar di Pulau Jawa-Bali. Pertama, pembatasan jam operasional pada ruas jalan tertentu dengan menutup akses masuk dan keluar sepanjang ruas jalan yang menjadi sentra kegiatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerumunan. Pembatasan jam keluar masuk ini dilakukan mulai pukul 20.00-04.00 WIB.
"Pembatasan mobilitas dikecualikan untuk penghuni; fasilitas kesehatan seperti ambulans, apotek, rumah sakit; tamu hotel dan mobilitas dalam keadaan darurat," ujar Istiono.
Pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan ketentuan PPKM Darurat. Misalnya, melakukan rekayasa jalan dengan pemasangan
water barrier traffic cone di pos-pos penyekatan. Melaksanakan imbauan melalui media sosial dan melakukan sosialisasi protokol keesehatan.