Jakarta: Pelanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta Pusat (Jakpus) dikenakan sanksi pidana mulai pekan depan. Pemberian sanksi pidana akan dilihat dari beberapa unsur kesalahan yang diperbuat pelanggar.
"Tergantung pelanggaran yang dihadapi, bisa dijerat Undang-Undang (UU) Karantina, UU Wabah Penyakit dan ada juga Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Jakpus, Riono Budi Santoso, di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakpus, Rabu, 14 Juli 2021.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM darurat di Jakpus sebenarnya sudah berjalan walaupun selama ini masih dalam tataran pengenaan sanksi administratif. Namun, penegakan aturan akan ditingkatkan dengan menerapkan pasal pelanggaran.
Baca: Titik Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali Bertambah Jadi 998
"Nanti akan melalui persidangan di tempat dengan pasal-pasal ringan," jelas dia.
Penegakan aturan ini, kata dia, melibatkan Kejaksaan Negeri Jakpus, Polres Metro Jakpus, Pemerintah Kota Jakpus, dan Pengadilan Negeri Jakpus. Pemberian sanksi pidana diharapkan membuat masyarakat jauh lebih patuh terhadap PPKM darurat.
"Kita juga lihat saat ini warga tidak banyak melakukan kerumunan. Penindakan juga perlu kita lakukan secara masif dan terukur," ungkap dia.
Jakarta: Pelanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat di Jakarta Pusat (Jakpus) dikenakan sanksi pidana mulai pekan depan. Pemberian sanksi pidana akan dilihat dari beberapa unsur kesalahan yang diperbuat pelanggar.
"Tergantung pelanggaran yang dihadapi, bisa dijerat Undang-Undang (UU) Karantina, UU Wabah Penyakit dan ada juga Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Jakpus, Riono Budi Santoso, di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakpus, Rabu, 14 Juli 2021.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap pelanggaran
PPKM darurat di Jakpus sebenarnya sudah berjalan walaupun selama ini masih dalam tataran pengenaan sanksi administratif. Namun, penegakan aturan akan ditingkatkan dengan menerapkan pasal pelanggaran.
Baca:
Titik Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali Bertambah Jadi 998
"Nanti akan melalui persidangan di tempat dengan pasal-pasal ringan," jelas dia.
Penegakan aturan ini, kata dia, melibatkan Kejaksaan Negeri Jakpus, Polres Metro Jakpus, Pemerintah Kota Jakpus, dan Pengadilan Negeri Jakpus. Pemberian sanksi pidana diharapkan membuat masyarakat jauh lebih patuh terhadap PPKM darurat.
"Kita juga lihat saat ini warga tidak banyak melakukan kerumunan. Penindakan juga perlu kita lakukan secara masif dan terukur," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)