"Hingga saat ini, baru 5 (lima) gedung di DKI Jakarta yang telah melaporkan aksi mitigasinya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan resmi, Sabtu, 19 September 2020.
Green building adalah konsep bangunan ramah lingkungan dan efisien sumber daya sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi. Konsep tersebut termaktub Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau mencakup efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, pengelolaan lahan dan limbah, serta efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan konstruksinya.
Kelima gedung tersebut ialah Menara BCA, Sampoerna Strategic Square, Sequis Life, Pacific Place, dan Gedung Waskita. Data dari Green Building Council Indonesia (GBCI) menunjukkan kelima gedung telah menerima sertifikasi bangunan hijau dengan hasil reduksi emisi GRK sebesar 13.789 ton CO2e.