Jakarta: Hanya lima gedung di Jakarta yang menerapkan konsep bangunan ramah lingkungan (green building). Padahal, konsep ini membantu mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).
"Hingga saat ini, baru 5 (lima) gedung di DKI Jakarta yang telah melaporkan aksi mitigasinya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan resmi, Sabtu, 19 September 2020.
Green building adalah konsep bangunan ramah lingkungan dan efisien sumber daya sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi. Konsep tersebut termaktub Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau mencakup efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, pengelolaan lahan dan limbah, serta efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan konstruksinya.
Kelima gedung tersebut ialah Menara BCA, Sampoerna Strategic Square, Sequis Life, Pacific Place, dan Gedung Waskita. Data dari Green Building Council Indonesia (GBCI) menunjukkan kelima gedung telah menerima sertifikasi bangunan hijau dengan hasil reduksi emisi GRK sebesar 13.789 ton CO2e.
Persentase baru sebesar 0,93 persen dari target penurunan emisi GRK yaitu dari gedung non-Pemprov pada tahun 2020 sebesar 1,5 juta ton CO2e dan tahun 2030 sebesar 5,5 juta ton CO2e.
Sementara, target dari gedung Pemprov pada Tahun 2020 sebesar 49, 4 ribu ton CO2e dan tahun 2030 sebesar 129,5 ribu ton CO2e.
"Kami mendorong kolaborasi aksi penurunan emisi GRK melalui implementasi konsep bangunan gedung hijau dengan melaporkan konsumsi energi, air, dan pelaksanaan program konservasi energi secara berkala," terang Andono.
Jakarta: Hanya lima gedung di Jakarta yang menerapkan konsep bangunan ramah lingkungan (
green building). Padahal, konsep ini membantu mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).
"Hingga saat ini, baru 5 (lima) gedung di DKI Jakarta yang telah melaporkan aksi mitigasinya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup
DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan resmi, Sabtu, 19 September 2020.
Green building adalah konsep bangunan ramah lingkungan dan efisien sumber daya sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi. Konsep tersebut termaktub Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau mencakup efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, pengelolaan lahan dan limbah, serta efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan konstruksinya.
Kelima gedung tersebut ialah Menara BCA, Sampoerna Strategic Square, Sequis Life, Pacific Place, dan Gedung Waskita. Data dari Green Building Council Indonesia (GBCI) menunjukkan kelima gedung telah menerima sertifikasi bangunan hijau dengan hasil reduksi emisi GRK sebesar 13.789 ton CO2e.