Jakarta: Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta telah terbit. Warga yang tak pakai masker terancam denda maksimal Rp250.000.
Aturan ini ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah Kamis, 30 April 2020. Bab III Pergub memuat sanksi pelanggaran PSB yang dibagi dalam sembilan bagian. Pasal 4 menyebutkan tiga jenis sanksi bagi orang yang tidak bermasker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama PSBB.
Pertama, sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kemudian, ada sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
"Denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," demikian poin ketiga Pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
Sanksi ini juga berlaku bagi masyarakat yang berkegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat umum. Pemberian sanksi dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh kepolisian. Sementara itu, denda administratif disetorkan ke kas daerah.
Baca: Epidemiolog Sebut Belum Waktunya Pelonggaran PSBB
Bab V menyebutkan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pergub dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI. Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Gubernur Anies Baswedan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 April 2020.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini.
Jakarta: Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta telah terbit. Warga yang tak pakai masker terancam denda maksimal Rp250.000.
Aturan ini ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah Kamis, 30 April 2020. Bab III Pergub memuat sanksi pelanggaran PSB yang dibagi dalam sembilan bagian. Pasal 4 menyebutkan tiga jenis sanksi bagi orang yang tidak bermasker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama PSBB.
Pertama, sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kemudian, ada sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
"Denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," demikian poin ketiga Pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
Sanksi ini juga berlaku bagi masyarakat yang berkegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat umum. Pemberian sanksi dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh kepolisian. Sementara itu, denda administratif disetorkan ke kas daerah.
Baca:
Epidemiolog Sebut Belum Waktunya Pelonggaran PSBB
Bab V menyebutkan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pergub dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI. Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Gubernur Anies Baswedan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 April 2020.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di
sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)