MGS pelaku penikam imam musala di Jakbar. (Branda Antara)
MGS pelaku penikam imam musala di Jakbar. (Branda Antara)

Beda dengan Sketsa, Penikam Imam Musala di Jakbar Cukur Kumis untuk Hilangkan Jejak

Antara • 24 Mei 2024 19:45
Jakarta: Tersangka penikaman imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MGS alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai beraksi untuk menghilangkan jejak. Hal itu, membuat perawakan pelaku berbeda dengan sketsa wajah yang disebar polisi.
 
"Kenapa sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini? Jadi didapatkan keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambut dan kumisnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat, 24 Mei 2024.
 
Dia mengungkap pelaku tampak berkumis dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang didapatkan dalam investigasi digital forensik, kemudian dituangkan dalam sketsa. Pihaknya, kata dia, sempat menemui jalan buntu di titik terakhir di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara. 

Dia menerangkan pihaknya juga melakukan pemantauan serta penyamaran di wilayah Tanjung Priok. "Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan surveillance serta undercover," jelas Syahduddi.
 
Baca: Pelaku Penikaman Imam Musala Pantau Korban Sepekan Sebelum Beraksi

Syahduddi menuturkan pada Kamis, 23 Mei 2024, penyidik yang melakukan penyamaran dan berhasil menemukan pelaku di rumahnya di Kampung Muara Bahari RT 09 R15 Nomor 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dan barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan, penyidik langsung menangkap pelaku.
 
Pelaku sempat ditembak di bagian kaki, lantaran berusaha kabur. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
 
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan pasal berlapis kepada MGS. Pertama, Pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
 
Kemudian, Pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
"Yang ketiga adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara," kata Syahduddi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan