ilustrasi cuaca DKI Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah.
ilustrasi cuaca DKI Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah.

358 Restoran di Ibu Kota Disegel

Siti Yona Hukmana • 29 September 2020 23:17

Aparat gabungan juga telah menjaring 96.517 orang. Sebanyak 55.585 warga dikenakan teguran tertulis, 10.736 orang dikenakan teguran lisan.
 
Baca: Angka Kesembuhan Meningkat Selama PSBB Jilid II
 
Kemudian sebanyak 28.551 warga Ibu Kota dikenakan sanksi sosial. Warga diminta menyapu jalanan, memungut sampah dan mengucapkan pancasila.

"Sanksi denda dikenakan terhadap 1.645 orang dengan nilai denda yang terkumpul sebanyak Rp314.620.000," kata Yusri.
 
Pemberian sanksi sosial dan denda itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Masyarakat yang tak mau dikenakan sanksi sosial bisa membayar denda Rp250. Jumlah denda bisa menjadi Rp500 jika mengulangi pelanggaran satu kali, naik Rp750 ribu jika mengulangi dua kali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan