Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Ia yakin Anies mengetahui duduk perkara yang menyeret Direktur Utama nonaktif PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
"Gubernur (Anies Baswedan) tahu kok. Makanya kemarin saya katakan dalam rapat dengan Sarana Jaya. Masa Wagub (Ahmad Riza Patria) tidak bisa menjawab, tidak mengerti masalah program DP Rp0," ujar Prasetyo usai menghadiri rapat Komisi B dengan PD Pembangunan Sarana Jaya, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.
Ia menyebut permasalahan itu bergulir sejak 2019, dan dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar). Pras bertugas mengesahakan anggaran yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI.
Baca: Wagub DKI: Terlalu Jauh KPK Panggil Anies Baswedan Jadi Saksi
"Jadi pengesahan itu ada di tangan BUMD dan eskekutif. Dibuatlah peraturan gubernur (Pergub) 1 poin ini sampai pencairan," jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menekakan tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak rasuah. Selain itu, anggaran program rumah DP Rp0 merupakan anggaran 2018. Saat itu ia belum menjabat sebagai ketua komisi.
"Saya enggak merasa bermain itu kok. Biarkan saja mereka yang merasakan nanti. Dia sendiri yang merasakan dosanya," tuturnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Yakni, Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI
Anies Baswedan bertanggung jawab atas kasus dugaan
korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Ia yakin Anies mengetahui duduk perkara yang menyeret Direktur Utama nonaktif PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
"Gubernur (Anies Baswedan) tahu kok. Makanya kemarin saya katakan dalam rapat dengan Sarana Jaya. Masa Wagub (Ahmad Riza Patria) tidak bisa menjawab, tidak mengerti masalah program DP Rp0," ujar Prasetyo usai menghadiri rapat Komisi B dengan PD Pembangunan Sarana Jaya, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.
Ia menyebut permasalahan itu bergulir sejak 2019, dan dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar). Pras bertugas mengesahakan anggaran yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI.
Baca: Wagub DKI: Terlalu Jauh KPK Panggil Anies Baswedan Jadi Saksi
"Jadi pengesahan itu ada di tangan BUMD dan eskekutif. Dibuatlah peraturan gubernur (Pergub) 1 poin ini sampai pencairan," jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menekakan tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak rasuah. Selain itu, anggaran program rumah DP Rp0 merupakan anggaran 2018. Saat itu ia belum menjabat sebagai ketua komisi.
"Saya enggak merasa bermain itu kok. Biarkan saja mereka yang merasakan nanti. Dia sendiri yang merasakan dosanya," tuturnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Yakni, Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)