medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat masih menutup mulut soal surat pengunduran diri Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia hanya tersenyum dan menggelengkan kepala, tanda menolak berkomentar, kalau disinggung soal hal tersebut.
Kendati demikian, Djarot mengaku sudah menerima surat itu. Pasalnya, surat yang ditulis Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, itu harus melalui dirinya.
"Sudah, sudah (diterima), " kata Djarot di RSUD Budhi Asih, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Kamis 25 Mei 2017.
Waktu ditanya Rabu 24 Mei 2017 pun, Djarot tidak mau mengeluarkan pernyataannya meski hanya sedikit. "Nanti saja, enggak bisa sedikit banyak," ucap Djarot.
Ahok menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan gubernur DKI Jakarta karena harus mendekam dalam penjara terkait kasus penodaan agama. Jika proses administrasi selesai, Djarot diangkat sebagai gubernur definitif. Djarot nantinya tak perlu memilih wakil gubernur karena sisa jabatan kurang dari 18 bulan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya masih menunggu usulan DPRD DKI untuk memberhentikan Ahok. Usulan itu harus dibahas dalam rapat paripurna.
Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah bisa berhenti salah satunya karena permintaan sendiri. Kemudian pada pasal 79 ayat (1), pemberhentian diumumkan oleh ketua DPRD dalam rapat paripurna.
"Jadi, Kemendagri menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna DPRD DKI," kata Tjahjo.
Baca: Ini Isi Surat Pengunduran Diri Ahok
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNPd4ZWN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat masih menutup mulut soal surat pengunduran diri Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia hanya tersenyum dan menggelengkan kepala, tanda menolak berkomentar, kalau disinggung soal hal tersebut.
Kendati demikian, Djarot mengaku sudah menerima surat itu. Pasalnya, surat yang ditulis Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, itu harus melalui dirinya.
"Sudah, sudah (diterima), " kata Djarot di RSUD Budhi Asih, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Kamis 25 Mei 2017.
Waktu ditanya Rabu 24 Mei 2017 pun, Djarot tidak mau mengeluarkan pernyataannya meski hanya sedikit. "Nanti saja, enggak bisa sedikit banyak," ucap Djarot.
Ahok menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan gubernur DKI Jakarta karena harus mendekam dalam penjara terkait kasus penodaan agama. Jika proses administrasi selesai, Djarot diangkat sebagai gubernur definitif. Djarot nantinya tak perlu memilih wakil gubernur karena sisa jabatan kurang dari 18 bulan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya masih menunggu usulan DPRD DKI untuk memberhentikan Ahok. Usulan itu harus dibahas dalam rapat paripurna.
Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah bisa berhenti salah satunya karena permintaan sendiri. Kemudian pada pasal 79 ayat (1), pemberhentian diumumkan oleh ketua DPRD dalam rapat paripurna.
"Jadi, Kemendagri menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna DPRD DKI," kata Tjahjo.
Baca: Ini Isi Surat Pengunduran Diri Ahok
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)