medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya. Tulisan itu ditandatangani 23 Mei 2017.
Dalam isi surat itu tertulis alasan Ahok memutuskan untuk mengundurkan diri. Alasannya, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang dikeluarkan tanggal 12 Mei 2017.
"Dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P tahun 2014 tentang pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2012-2017 dan pengesahan pengangkatan Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017," tulis Ahok dalam surat pengunduran diri yang didapat dari tim pengacara Ahok, Rabu 23 Mei 2017.
"Mohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia, mengabulkan permohonan pengunduran diri saya ini," sambung Ahok.
Surat itu ditandatangani oleh Ahok dengan pulpen berwarna tinta biru. Surat itu diajukan dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Plt Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Surat pengunduran diri Ahok. (Istimewa)
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku belum membaca langsung surat Ahok. "Saya belum terima resminya," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Ia pun tak bisa memastikan apakah presiden Joko Widodo sudah menerima surat itu. Sehingga belum ada komunikasi antara ia dan Jokowi.
"Kan harus lewat Mensesneg," ujar Tjahjo.
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya. Tulisan itu ditandatangani 23 Mei 2017.
Dalam isi surat itu tertulis alasan Ahok memutuskan untuk mengundurkan diri. Alasannya, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang dikeluarkan tanggal 12 Mei 2017.
"Dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P tahun 2014 tentang pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2012-2017 dan pengesahan pengangkatan Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017," tulis Ahok dalam surat pengunduran diri yang didapat dari tim pengacara Ahok, Rabu 23 Mei 2017.
"Mohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia, mengabulkan permohonan pengunduran diri saya ini," sambung Ahok.
Surat itu ditandatangani oleh Ahok dengan pulpen berwarna tinta biru. Surat itu diajukan dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Plt Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Surat pengunduran diri Ahok. (Istimewa)
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku belum membaca langsung surat Ahok. "Saya belum terima resminya," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Ia pun tak bisa memastikan apakah presiden Joko Widodo sudah menerima surat itu. Sehingga belum ada komunikasi antara ia dan Jokowi.
"Kan harus lewat Mensesneg," ujar Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)