Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/MI/Susanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/MI/Susanto

Ahok Sebut Penghapusan Ribuan Perda Seharusnya Sedari Dulu

Intan fauzi • 14 Juni 2016 09:40
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap banyak peraturan daerah (Perda) yang kurang sesuai dengan tujuan negara. Ia menilai langkah Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri menghapus 3.143 Perda sebagai langkah tepat.
 
"Iya, dari dulu harusnya gitu. Makanya Mendagri pintu, semua Perda harus dari Mendagri. Dulu terlalu banyak, masing-masing daerah ngarang-ngarang sendiri. Jadi lama-lama kaya negara bagian, enggak benar," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).
 
(Baca: Jokowi Resmi Hapus Tiga Ribu Perda Bermasalah)

Salah satu pertimbangan Jokowi ialah adanya Perda yang bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika. Ahok mengaku sepakat soal itu.
 
"Jadi saya kira sudah tepat Presiden. Semua Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang '45 harus dicabut," kata Ahok.
 
Ahok Sebut Penghapusan Ribuan Perda Seharusnya Sedari Dulu
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri)/MI/Panca Syurkani
 
Ahok memastikan tak satu pun Perda yang dibuat Pemerintah DKI masuk dalam daftar aturan yang dihapus. Bekas Bupati Belitung Timur itu menyebut Pemprov DKI sudah baik dalam menyusun peraturan.
 
"Kita enggak pernah buat Perda begitu. Lebih baik begitu sih," ucap Ahok.
 
Jokowi resmi mengumumkan penghapusan ribuan Perda, Senin 13 Juni. Menurut Jokowi, banyak perda yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional sehingga patut dihapuskan. Perda tersebut berasal dari empat kategori.
 
Pertama, Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi. Ketiga, Perda yang menghambat perizinan investasi dan hambat kemudahan usaha. Terakhir, Perda yang bertentangan dengan undang-undang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan