Presiden Jokowi dan jajaran menteri. MI/PANCA SYURKANI.
Presiden Jokowi dan jajaran menteri. MI/PANCA SYURKANI.

Jokowi Resmi Hapus Tiga Ribu Perda Bermasalah

Desi Angriani • 13 Juni 2016 21:54
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah. Hal ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang toleran dan memiliki daya saing tinggi.
 
"Saya sampaikan bahwa Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo) sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 perda yang bermasalah tersebut," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/6/2016).
 
Menurut Jokowi, banyak perda yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional sehingga patut dihapuskan. Perda tersebut berasal dari empat kategori. 

Pertama, Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi. Ketiga, Perda yang menghambat perizinan investasi dan hambat kemudahan usaha. "Terakhir Perda yang bertentangan dengan Undang-undang," tegas dia.
 
Dalam kesempatan sama, Mendagri menegaskan pengumuman penghapusan perda bukan karena kasus razia warteg milik Saeni di Serang, Banten. Penghapusan perda bermasalah, kata dia, sudah direncanakan sejak lama.
 
"Penghapusan ini tidak terkait itu. Ini berkaitan dengan ekonomi," ucap Tjahjo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan