Jakarta: Pasangan suami istri (pasutri) Aji Aditama, 32; dan Tofantia Aranda Stevhanie, 21; ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita di Jalan Tipar Cakung, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Penganiayaan dilakukan menggunakan sejumlah peralatan.
"Kedua tersangka tega menganiaya kedua balita MFW 1,5 tahun dan R, 4 tahun, dengan memukul kaki korban menggunakan palu," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Selain palu, kata dia, kedua tersangka juga berkali-kali memukuli kedua korban menggunakan penggaris besi, ikat pinggang, dan kalung rantai. Tersangka juga diduga membenturkan kepala korban ke tembok kamar kontrakan.
"Untuk motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," kata Gidion.
Akibat penganiayaan ini, kedua korban mengalami luka berat. Korban MFW masih koma dan mengalami luka di bagian perut, paha, serta sekujur tubuhnya. Sementara korban R, mengalami luka serius pada bagian kepala.
Kedua balita kakak-beradik itu merupakan anak dari saudara sepupu salah satu tersangka. Tersangka Aji dan istrinya baru satu bulan mengasuh korban. Namun kekerasan diduga terjadi sejak 21 Juli 2024. Sementara, orang tua kandung korban, sang ayah bekerja di Solo, dan Ibu berada di Papua.
Kini kedua korban sudah mendapat perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, usai dirujuk dari RS KBN (RS Umum Pekerja). Tersangka Aji dan Aranda dijerat Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
Jakarta: Pasangan suami istri (
pasutri) Aji Aditama, 32; dan Tofantia Aranda Stevhanie, 21; ditetapkan sebagai tersangka
penganiayaan terhadap dua balita di Jalan Tipar Cakung, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Penganiayaan dilakukan menggunakan sejumlah peralatan.
"Kedua tersangka tega menganiaya kedua balita MFW 1,5 tahun dan R, 4 tahun, dengan memukul kaki korban menggunakan palu," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Selain palu, kata dia, kedua tersangka juga berkali-kali memukuli kedua korban menggunakan penggaris besi, ikat pinggang, dan kalung rantai. Tersangka juga diduga membenturkan kepala korban ke tembok kamar kontrakan.
"Untuk motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," kata Gidion.
Akibat penganiayaan ini, kedua korban mengalami luka berat. Korban MFW masih koma dan mengalami luka di bagian perut, paha, serta sekujur tubuhnya. Sementara korban R, mengalami luka serius pada bagian kepala.
Kedua balita kakak-beradik itu merupakan anak dari saudara sepupu salah satu tersangka. Tersangka Aji dan istrinya baru satu bulan mengasuh korban. Namun kekerasan diduga terjadi sejak 21 Juli 2024. Sementara, orang tua kandung korban, sang ayah bekerja di Solo, dan Ibu berada di Papua.
Kini kedua korban sudah mendapat perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, usai dirujuk dari RS KBN (RS Umum Pekerja). Tersangka Aji dan Aranda dijerat Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)