Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penataan administrasi kependudukan dan juga sebagai upaya untuk memastikan keakuratan data kependudukan dan memudahkan pengelolaan identitas warga.
"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," kata Budi mengutip dari akun Instagram @dukcapiljakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca juga: 59,5 Juta NIK Sudah Dipadankan Jadi NPWP, Dirjen Pajak: Hampir Selesai! |
Jika penonaktifan ini sudah berlaku, nantinya penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, maka warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti yang mendukung yakni Surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.
"Untuk pengecekan warga dapat mengunjungi website: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/," lanjutnya.
Terakhir, Budi juga menambahkan bahwa penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta itu akan dilakukan secara bertahapBaca juga: Mudah! Ini Syarat dan Cara Mengurus Pindah Domisili Terbaru 2024 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News