NIK. Foto: Medcom.id.
NIK. Foto: Medcom.id.

NIK Warga Jakarta yang Tinggal Diluar DKI Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024

Putri Purnama Sari • 23 Februari 2024 14:35
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Ibu Kota mulai Maret 2024.
 
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penataan administrasi kependudukan dan juga sebagai upaya untuk memastikan keakuratan data kependudukan dan memudahkan pengelolaan identitas warga.
 
"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," kata Budi mengutip dari akun Instagram @dukcapiljakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
 
Baca juga: 59,5 Juta NIK Sudah Dipadankan Jadi NPWP, Dirjen Pajak: Hampir Selesai!

Jika penonaktifan ini sudah berlaku, nantinya penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, maka warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti yang mendukung yakni Surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.
 
"Untuk pengecekan warga dapat mengunjungi website: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/," lanjutnya.
 
Baca juga: Mudah! Ini Syarat dan Cara Mengurus Pindah Domisili Terbaru 2024
Terakhir, Budi juga menambahkan bahwa penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta itu akan dilakukan secara bertahap

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan