Tersangka aborsi klinik ilegal. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tersangka aborsi klinik ilegal. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Klinik Aborsi di Senen Tak Kantongi Izin Dinkes

Cindy • 20 Februari 2020 10:17
Jakarta: Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menegaskan klinik aborsi ilegal di Paseban, Senen, Jakarta Pusat tidak mengantongi izin. Pelaku menjadikan rumah hunian berkedok klinik. 
 
"Karena tidak pernah ada pengajuan perizinan dan SDM (sumber daya manusia) yang mengerjakan juga tidak mempunyai Surat Izin Praktek (SIP)," ujar Kabid Yankes Dinkes DKI Jakarta Weningtyas Purnomo saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
 
Dinas Kesehatan DKI tegasnya tidak sembarangan memberi izin pendirian klinik. Izin dikeluarkan jika klinik memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014.

Sejauh ini, ada lebih dari 40 klinik pratama yang mengantongi izin. Klinik diperiksan secara berkala oleh tim pengawas dari Dinas Kesehatan. 
 
Klinik berizin pun perlu melaporkan realisasi capaian program pemerintah di bidang kesehatan. "Kalau klinik yang berizin akan mendapat pembinaan dan pengawasan rutin dari Dinkes dan Sudinkes tingkat kota," ucap Weningtyas.
 
Dia meminta masyarakat melapor jika mengetahui klinik aborsi ilegal di lingkungan tempat tinggalnya. Keberadaan klinik-klinik ilegal cepat terdeteksi. 
 
"Dinkes dan jajaran sampai dengan puskesmas memerlukan keterlibatan masyarakat. Lintas sektor dan lintas institusi terkait bekerja sama dan berkoordinasi terhasap pengawasan klinik-klinik apalagi yang ilegal," kata Weningtyas.
 
Klinik Aborsi di Senen Tak Kantongi Izin Dinkes
Klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
 
Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal, di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020. Tiga tersangka; dokter berinisial MM alias dokter A; bidan berinisial RM; dan tenaga administrasi berinisial SI ditangkap.
 
RM residivis praktik aborsi ilegal di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia divonis hakim tiga tahun penjara dan pernah mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta.
 
RM lulusan sekolah perawat kesehatan di Sumatra Utara. Dia merupakan mitra kerja MM yang berperan sebagai salah satu bidan yang turut melakukan aborsi. 
 
Dia juga mempromosikan klinik Paseban dengan iming-iming penindakan dilakukan dokter profesional, alat yang steril dan harga terjangkau. 
 
Tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan