Jakarta: Polisi masih mendata pasien klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Data sementara, mereka yang sengaja menggugurkan kandungan itu berusia di bawah 24 tahun.
"Usia masa-masa produktif, mulai 24 tahun ke bawah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.
Klinik ilegal itu telah beroperasi sejak 2018. Sebanyak 1.632 pasien telah mendaftar, dan 903 di antaranya sudah melakukan aborsi.
"Dominan yang melakukan aborsi karena hamil di luar nikah," ujar Yusri.
Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal pada Senin, 10 Februari 2020. Tiga tersangka ditangkap.
Tersangka praktik bisnis aborsi ilegal. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana
Ketiganya ialah seorang dokter berinisial MM, bidan berinisial RM, dan tenaga administrasi berinisial SI. Ketiga tersangka merupakan residivis dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Jakarta: Polisi masih mendata pasien klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Data sementara, mereka yang sengaja menggugurkan kandungan itu berusia di bawah 24 tahun.
"Usia masa-masa produktif, mulai 24 tahun ke bawah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.
Klinik ilegal itu telah beroperasi sejak 2018. Sebanyak 1.632 pasien telah mendaftar, dan 903 di antaranya sudah melakukan aborsi.
"Dominan yang melakukan aborsi karena hamil di luar nikah," ujar Yusri.
Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal pada Senin, 10 Februari 2020. Tiga tersangka ditangkap.
Tersangka praktik bisnis aborsi ilegal. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana
Ketiganya ialah seorang dokter berinisial MM, bidan berinisial RM, dan tenaga administrasi berinisial SI. Ketiga tersangka merupakan residivis dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)