Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta terus menutup perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebanyak 153 perusahaan ditutup hingga Selasa, 5 Mei 2020.
"Sebanyak 153 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup adalah mereka yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya. Sehingga dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ucap Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Mei 2020.
Tercatat, 12.375 pekerja atau buruh dirumahkan akibat penutupan itu. Andri menyebut perusahaan yang ditutup sementara tersebar di lima wilayah Ibu Kota Negara.
Rinciannya, 31 perusahaan dengan 820 pekerja di Jakarta Pusat, 38 perusahaan dengan 1.021 pekerja di Jakarta Barat. Kemudian 27 perusahaan dengan 6.642 pekerja di Jakarta Utara, 17 perusahaan dengan 2.761 pekerja di Jakarta Timur dan 40 perusahaan dengan 1.131 pekerja di Jakarta Selatan.
Selain itu, sebanyak 200 perusahaan atau tempat kerja diberi peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara menyeluruh. Perusahaan-perusahaan itu tergolong jenis usaha yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustiran.
(Baca: 841 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB)
"Sebanyak 200 perusahaan yang diberi peringatan itu memiliki total 35.232 pekerja atau buruh," ucap Andri.
Perusahaan itu tersebar di empat wilayah administrasi Jakarta yakni 41 perusahaan dengan 5.120 pekerja di Jakarta Barat, 70 perusahaan dengan 15.765 pekerja di Jakarta Utara. Kemudian, 78 perusahaan dengan 13.756 pekerja di Jakarta Timur dan 11 perusahaan dengan 601 pekerja di Jakarta Selatan.
Adapula 546 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan, diberi peringatan dan pembinaan. Perusahaan golongan ini memiliki total 67.358 pekerja atau buruh.
Rincinnya 142 perusahaan dengan 13.155 pekerja di Jakarta Pusat, 68 perusahaan dengan 5.511 pekerja di Jakarta Barat, 105 perusahaan dengan 22.341 pekerja di Jakarta Utara. Selanjutnya, 106 perusahaan dengan 15.710 pekerja di Jakarta Timur, 121 perusahaan dengan 10.586 pekerja di Jakarta Selatan dan empat perusahaan dengan 55 pekerja di Kepulauan Seribu.
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta terus menutup perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebanyak 153 perusahaan ditutup hingga Selasa, 5 Mei 2020.
"Sebanyak 153 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup adalah mereka yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya. Sehingga dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ucap Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Mei 2020.
Tercatat, 12.375 pekerja atau buruh dirumahkan akibat penutupan itu. Andri menyebut perusahaan yang ditutup sementara tersebar di lima wilayah Ibu Kota Negara.
Rinciannya, 31 perusahaan dengan 820 pekerja di Jakarta Pusat, 38 perusahaan dengan 1.021 pekerja di Jakarta Barat. Kemudian 27 perusahaan dengan 6.642 pekerja di Jakarta Utara, 17 perusahaan dengan 2.761 pekerja di Jakarta Timur dan 40 perusahaan dengan 1.131 pekerja di Jakarta Selatan.
Selain itu, sebanyak 200 perusahaan atau tempat kerja diberi peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara menyeluruh. Perusahaan-perusahaan itu tergolong jenis usaha yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustiran.
(Baca:
841 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB)
"Sebanyak 200 perusahaan yang diberi peringatan itu memiliki total 35.232 pekerja atau buruh," ucap Andri.
Perusahaan itu tersebar di empat wilayah administrasi Jakarta yakni 41 perusahaan dengan 5.120 pekerja di Jakarta Barat, 70 perusahaan dengan 15.765 pekerja di Jakarta Utara. Kemudian, 78 perusahaan dengan 13.756 pekerja di Jakarta Timur dan 11 perusahaan dengan 601 pekerja di Jakarta Selatan.
Adapula 546 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan, diberi peringatan dan pembinaan. Perusahaan golongan ini memiliki total 67.358 pekerja atau buruh.
Rincinnya 142 perusahaan dengan 13.155 pekerja di Jakarta Pusat, 68 perusahaan dengan 5.511 pekerja di Jakarta Barat, 105 perusahaan dengan 22.341 pekerja di Jakarta Utara. Selanjutnya, 106 perusahaan dengan 15.710 pekerja di Jakarta Timur, 121 perusahaan dengan 10.586 pekerja di Jakarta Selatan dan empat perusahaan dengan 55 pekerja di Kepulauan Seribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)