Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta
Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta

841 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB

Sri Yanti Nainggolan • 04 Mei 2020 19:13
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta mencatat 841 perusahaan atau tempat kerja melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 14 April 2020 hingga 3 Mei 2020. Total, 106.550 pekerja atau buruh melanggar aturan PSBB.
 
"141 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.
 
Andri menuturkan sebanyak 11.198 pekerja diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara paling banyak di Jakarta Barat dengan jumlah 35 perusahaan.

Kemudian, 183 perusahaan dengan 32.586 pekerja diberi peringatan atau pembinaan. Pemberian peringatan atau teguran paling banyak di Jakarta Utara dengan jumlah 68 perusahaan yang mempekerjakan 15.655 buruh.
 
(Baca: 168 Pabrik di DKI Disegel)
 
Dia menuturkan perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam 11 sektor terkecualikan tetapi memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap beroperasi. Namun, mereka tidak menjalankan protokol kesehatan secara menyeluruh.
 
Lalu, 517 perusahaan dengan 62.767 pekerja yang masuk dalam sektor terkecualikan mendapat peringatan. Pasalnya, mereka tidak menjalankan protokol kesehatan secara menyeluruh. Pemberian peringatan paling banyak di Jakarta Utara dengan jumlah 98 perusahaan yang mempekerjakan 21.997 buruh.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan demi menekan penyebaran virus korona (covid-19).
 
"Kami memutuskan pelaksanaan PSBB diperpanjang 28 hari. Mulai 24 April 2020 sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota, DKI Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
 
Dia menuturkan pembatasan juga diperpanjang lantaran masih banyak masyarakat yang belum patuh pada aturan PSBB. Dia masih menemukan perusahaan di luar sektor khusus beroperasi dan masyarakat berkerumun.
 
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>