Jakarta: Kecelakaan antara dua bus TransJakarta terjadi di Halte Cawang, Jakarta Timur, Senin, 25 Oktober 2021, sekitar pukul 08.45 WIB. Peristiwa itu terjadi saat salah satu bus menghantam bus lain yang tengah menaikkan dan menurunkan penumpang di halte.
"Dari belakang ditabrak oleh kendaraan bus TransJakarta lainnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Subdit Gakkum, Jakarta Selatan, Senin, 25 Oktober 2021.
Insiden itu menewaskan dua orang dan 37 orang lainnya luka-luka. Seluruh korban luka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan. Sementara itu, korban jiwa yakni sopir bus dan penumpang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
1. Dugaan tidak ada upaya mengerem
Polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal insiden tabrakan bus di depan Halte Cawang. Bus TransJakarta yang menabrak diduga tidak berupaya mengerem.
"Ini melihat tadi kendaraan yang di depannya terdorong cukup jauh, kelihatannya ini tidak ada upaya pengereman," ungkap Sambodo.
Bus yang ditabrak sempat terseret cukup jauh hingga akhirnya berhenti. Sambodo menyebut kurang lebih bus terseret sejauh 15 meter.
Polisi belum bisa memastikan penyebab kecelakaan karena sopir bus TransJakarta yang menabrak tewas akibat terjepit. Sejauh ini, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan mulai dari dugaan sopir mengantuk atau terjadi rem blong.
"Apakah ini human error, artinya bisa saja si sopir ngantuk atau melamun atau tidak konsentrasi dan sebagainya, atau bisa juga ini vehicle error, artinya kerusakan pada rem, rem tidak berfungsi, remnya blong, dan sebagainya," ujar Sambodo.
Baca: Buntut Kecelakaan Dua Bus, DKI Bakal Evaluasi PT TransJakarta?
2. Manajemen TransJakarta akan diperiksa
Polisi bakal memanggil manajemen PT Transjakarta terkait kecelakaan maut tersebut. Pemeriksaan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam kecelakaan itu.
Penyidik akan mendalami sistem kerja yang diterapkan manajemen PT TransJakarta. Sopir bus yang menabrak dikhawatirkan mengantuk atau kelelahan.
"Kalau ini human error, kenapa dia ngantuk? Kapan dia terakhir beristirahat? Bagaimana sistem kerjannya? Diberikan kesempatan enggak driver-nya istirahat? Kita akan teliti semuanya," ucap Sambodo.
Sambodo menjelaskan hasil penyelidikan kecelakaan itu akan menjadi evaluasi bagi sistem kerja TransJakarta. Pemeriksaan ini diharapkan membuat peristiwa serupa tak terulang.
3. Polisi tes darah sopir
Penyidik akan memeriksa darah dari pengemudi bus TransJakarta yang menabrak untuk mengetahui kondisi kesehatannya saat mengemudi. Pemeriksaan guna membuktikan ada tidaknya kelalaian atau human error.
"Diambil darah sopir (bus TransJakarta ) yang belakang (menabrak), yang meninggal," kata Sambodo.
Baca: Anies: Korban Kecelakaan Bus Jadi Tanggungan TransJakarta
4. Pemeriksaan CCTV dan TAA
Penyidik akan mendalami bukti rekaman video closed circuit television (CCTV) yang ada di dalam bus dan halte untuk mengetahui secara pasti kronologis kecelakaan maut itu. Penyidik juga akan menggelar traffic accident analysis (TAA) hari ini, 26 Oktober 2021.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi serta tim ahli pemegang merek kendaraan. Sambodo menyebut pihak-pihak yang lalai dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita kan belum tahu apakah dia Pasal 310 kelalainya atau Pasal 311 kesengajaan, atau pasal berapa," beber Sambodo.
Jakarta: Kecelakaan antara dua bus
TransJakarta terjadi di Halte Cawang, Jakarta Timur, Senin, 25 Oktober 2021, sekitar pukul 08.45 WIB. Peristiwa itu terjadi saat salah satu bus menghantam bus lain yang tengah menaikkan dan menurunkan penumpang di halte.
"Dari belakang ditabrak oleh kendaraan bus TransJakarta lainnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Subdit Gakkum, Jakarta Selatan, Senin, 25 Oktober 2021.
Insiden itu menewaskan dua orang dan 37 orang lainnya luka-luka. Seluruh korban luka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan. Sementara itu, korban jiwa yakni sopir bus dan penumpang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
1. Dugaan tidak ada upaya mengerem
Polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal insiden
tabrakan bus di depan Halte Cawang. Bus TransJakarta yang menabrak diduga tidak berupaya mengerem.
"Ini melihat tadi kendaraan yang di depannya terdorong cukup jauh, kelihatannya ini tidak ada upaya pengereman," ungkap Sambodo.
Bus yang ditabrak sempat terseret cukup jauh hingga akhirnya berhenti. Sambodo menyebut kurang lebih bus terseret sejauh 15 meter.
Polisi belum bisa memastikan penyebab kecelakaan karena sopir bus TransJakarta yang menabrak tewas akibat terjepit. Sejauh ini, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan mulai dari dugaan sopir mengantuk atau terjadi rem blong.
"Apakah ini
human error, artinya bisa saja si sopir ngantuk atau melamun atau tidak konsentrasi dan sebagainya, atau bisa juga ini
vehicle error, artinya kerusakan pada rem, rem tidak berfungsi, remnya blong, dan sebagainya," ujar Sambodo.
Baca:
Buntut Kecelakaan Dua Bus, DKI Bakal Evaluasi PT TransJakarta?
2. Manajemen TransJakarta akan diperiksa
Polisi bakal memanggil manajemen PT Transjakarta terkait kecelakaan maut tersebut. Pemeriksaan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam kecelakaan itu.
Penyidik akan mendalami sistem kerja yang diterapkan manajemen PT TransJakarta. Sopir bus yang menabrak dikhawatirkan mengantuk atau kelelahan.
"Kalau ini
human error, kenapa dia ngantuk? Kapan dia terakhir beristirahat? Bagaimana sistem kerjannya? Diberikan kesempatan enggak driver-nya istirahat? Kita akan teliti semuanya," ucap Sambodo.
Sambodo menjelaskan hasil penyelidikan kecelakaan itu akan menjadi evaluasi bagi sistem kerja TransJakarta. Pemeriksaan ini diharapkan membuat peristiwa serupa tak terulang.
3. Polisi tes darah sopir
Penyidik akan memeriksa darah dari pengemudi bus TransJakarta yang menabrak untuk mengetahui kondisi kesehatannya saat mengemudi. Pemeriksaan guna membuktikan ada tidaknya kelalaian atau
human error.
"Diambil darah sopir (bus TransJakarta ) yang belakang (menabrak), yang meninggal," kata Sambodo.
Baca:
Anies: Korban Kecelakaan Bus Jadi Tanggungan TransJakarta
4. Pemeriksaan CCTV dan TAA
Penyidik akan mendalami bukti rekaman video
closed circuit television (CCTV) yang ada di dalam bus dan halte untuk mengetahui secara pasti kronologis kecelakaan maut itu. Penyidik juga akan menggelar
traffic accident analysis (TAA) hari ini, 26 Oktober 2021.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi serta tim ahli pemegang merek kendaraan. Sambodo menyebut pihak-pihak yang lalai dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita kan belum tahu apakah dia Pasal 310 kelalainya atau Pasal 311 kesengajaan, atau pasal berapa," beber Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)