Ilustrasi sistem ganjil genap. MI/Ramdani
Ilustrasi sistem ganjil genap. MI/Ramdani

3 Ruas Jalan Jakarta Masuk Kawasan Ganjil Genap, Ini Alasannya

Siti Yona Hukmana • 24 Agustus 2021 16:49
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan ganjil genap (gage) di tiga ruas jalan Ibu Kota. Ruas jalan itu masuk kawasan utama perkantoran di DKI Jakarta.
 
"Pada masa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 3 itu juga masih dilakukan ketentuan kritikal esensial work from home (WFH), work from office (WFO) ada yang 50 persen, 100 persen, dan sebagainya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Menurut Sambodo, ketentuan PPKM menjadi pertimbangan Dishub bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di tiga ruas jalan Ibu Kota. Ketiga ruas jalan itu ialah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

"Kita lakukan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil genap," ujar Sambodo.
 
Kebijakan ganjil genap itu mulai diberlakukan pukul 06.00-20.00 WIB pada 26-30 Agustus 2021. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, dan kendaraan dinas pelat merah terbebas dari aturan tersebut.
 
"Untuk semua jenis kendaraan pelat hitam ini kecuali yang dikecualikan, seperti korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin akan tetap diberlakukan ganjil genap," ungkap Sambodo.
 
Baca: PPKM Level 3, Ganjil Genap di DKI Diperpanjang
 
Sebelumnya, ganjil genap diberlakukan di delapan kawasan. Yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
 
Aturan yang diberlakukan 12-25 Agustus itu dinilai efektif menurunkan mobilitas masyarakat. Pembatasan pergerakan masyarakat dilakukan untuk menekan laju penularan covid-19 di Ibu Kota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan