Ilustrasi ganjil genap di DKI/MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil genap di DKI/MI/Ramdani

PPKM Level 3, Ganjil Genap di DKI Diperpanjang

Siti Yona Hukmana • 24 Agustus 2021 05:36
Jakarta: Pemerintah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi level 3. Kebijakan ganjil genap (gage) di delapan ruas jalan DKI Jakarta masih diberlakukan.
 
"Masih berlaku gage," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Sambodo mengatakan kebijakan gage diperpanjang sambil menunggu hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Rakor rencana digelar pada Selasa, 24 Agustus 2021. 

Baca: Polisi Buka Opsi Perluasan Ganjil Genap Jika PPKM Diperketat
 
"Sambil menunggu juga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru terkait PPKM Level 3," ujar Sambodo. 
 
Instruksi Mendagri itu menentukan penambahan atau pengurangan ruas jalan penerapan gage di DKI Jakarta. Saat ini ada delapan ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan sistem gage. 
 
Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. DKI Jakarta mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan sistem ini di delapan ruas jalan Ibu Kota sebagai upaya menekan mobilitas warga Jakarta. 
 
Berikut delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap:
 
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan