Ilustrasi angkutan umum/Medcom.id/Chris
Ilustrasi angkutan umum/Medcom.id/Chris

Pembatasan Operasional Transportasi Umum di DKI Dipastikan Hoaks

Siti Yona Hukmana • 29 Juni 2021 13:25
Jakarta: Polisi memastikan pesan berantai di media sosial WhatsApp tentang pembatasan operasioal transportasi umum di Jakarta hingga pukul 21.00 WIB tidak benar. Informasi ini beredar usai polisi membatasi sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta dan sekitarnya untuk menekan penambahan kasus covid-19.
 
"Enggak ada pembatasan transportasi umum. Itu hoaks atau tidak benar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. 
 
Bantahan atas informasi itu juga diunggah di Instagram resmi @poldametrojaya. Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi di semua zona merah covid-19 sebagaimana yang diinformasikann pesan tersebut.

Baca: Rerie: Perangi Hoaks di Tengah Ledakan Kasus Covid-19
 
Pesan berantai yang beredar di WhatsApp itu menginformasikan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP akan merazia wilayah zona merah covid-19 di Jakarta. Masyarakat yang masih berkendara atau beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB akan dikenakan sanksi.
 
"Akses transportasi umum mulai besok dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, jika lebih dari pukul 21.00 WIB ditemui masih ada yang berkendara akan dikenakan sanksi. Semua zona merah akan dilakukan razia dan dijaga ketat," demikian isi pesan tersebut.
 
Dalam pesan itu juga terdapat 48 rincian jalan yang dijaga ketat. Puluhan ruas jalan itu ialah Mega Kuningan,Setia Budi, Karet, Pasar Minggu, Tanah Abang, Sawah Besar, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Menteng, Cengkareng, Petamburan, Pesanggrahan, Pal Merah, Senen Kemayoran, Sunter, Kelapa Gading, Cilandak, dan Jatinegara.
 
Mampang Prapatan, Gambir, Cipinang, Pancoran, Tambora, Johar Baru, Matraman, Pademangan, Cempaka Putih, Cakung, Koja, Pulo Gebang, Pondok Kopi, dan Pulo Gadung. Kemudian, Jalan Makassar, Cilandak, Pasar Rebo, Duren Sawit, Penjaringan, Kembangan, Kramat Jati, Taman Sari, Pesing, Sudirman, Blok M, Fatmawati, Warung Buncit, Condet, dan Kemang.
 
Polda Metro Jaya hanya menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga Jakarta sebagai upaya menekan angka kasus covid-19. Ada 35 titik ruas jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) yang diberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga.
 
Pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. Sedangkan, pengendalian mobilitas warga dilakukan di 14 titik.
 
Pembatasan mobilitas warga dilakukan mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Pada 21 titik ruas jalan tersebut akan dilakukan penutupan jalan. Hanya penghuni setempat dan kendaraan layanan kesehatan serta darurat lainnya yang diperbolehkan melintas. 
 
Sementara itu, pada 14 titik pengendalian mobilitas warga tidak dilakukan penutupan jalan. Melainkan, hanya dilaksanakan patroli rutin untuk mengawasi aktivitas warga agar tidak terjadi kerumunan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan