Suasana di halaman Balai Kota DKI Jakarta yang menjadi kantor gubernur dan wakil gubernur. Foto: MI/Arya Manggala
Suasana di halaman Balai Kota DKI Jakarta yang menjadi kantor gubernur dan wakil gubernur. Foto: MI/Arya Manggala

Wagub: Dana Hibah Rp900 Juta untuk Yayasan BPI Ada Dasarnya

Antara • 21 November 2021 06:42
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebutkan dana hibah untuk Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI) yang berafiliasi dengan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani sudah sesuai ketentuan. Yayasan BPI diusulkan menerima hibah Rp900 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. 
 
"Pada prinsipnya, peruntukan dana hibah itu pasti melalui proses dan tahapan sesuai kebutuhan. Program apa pun ada alasan dan dasarnya. Tidak mungkin tanpa alasan dan tidak ada aspek legal," kata Ariza di Jakarta, Sabtu, 21 November 2021.
 
Menurut dia, besaran dana yang dialokasikan pasti ada perhitungannya. Dana Pemprov DKI disebut tidak bisa keluarkan sembarangan.

"Apalagi dana bantuan, jangankan yang nilainya besar,  bantuan kecil pun melalui  proses dan tahapan. Misalnya, program kerja itu melalui musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) yang diusulkan dari bawah sampai ke atas, kemudian dibahas bersama teman-teman di DPRD," tutur dia.
 
Baca: Yayasan Binaan Pimpinan DPRD Diusulkan Dapat Hibah Rp900 Juta dari Pemprov
 
Terkait potensi konflik kepentingan dalam pemberian dana hibah kepada Yayasan BPI yang diinformasikan aktif sekitar dua tahun lalu, Riza meminta semua pihak untuk menahan diri. Dia ingin semua pihak memahami pemberian dana hibah ini dengan bijak.
 
"Jangan kita mendahului karena semua pasti punya tujuan dan dasar yang baik," kata dia. 
 
Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mengalokasikan dana hibah kepada sejumlah yayasan di Jakarta, salah satunya Yayasan Bunda Pintar Indonesia. Yayasan BPI ini disebutkan dibina oleh Zita Anjani, wakil ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). 
 
Alokasi dana hibah itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022. Sumber anggarannya disebutkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). 
 
Yayasan BPI memiliki belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar. Namun, yayasan itu tidak terdaftar dalam laman web administrasi hukum umum (AHU) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
 
Yayasan yang dianggarkan mendapat hibah Rp 900 juta itu juga tidak aktif mengunggah kegiatan di media sosialnya. Akun Instagram Bunda Pintar Indonesia @bundapintarindonesia terakhir kali mengunggah foto ucapan peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2020 lalu dengan foto Zita Anjani.
 
Akun Facebook @bundapintarindonesiaofficial mengunggah foto kegiatan Zita Anjani pada 25 April 2021. Selain itu, laman web Yayasan Bunda Pintar Indonesia Bundapintarindonesia.org tidak bisa diakses.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan