Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta pemilik bengkel kendaraan bermotor di Ibu Kota wajib menyediakan alat pelayanan dan tempat uji emisi. Layanan itu dibuka agar masyarakat bisa melakukan uji emisi tanpa harus ke bengkel resmi atau ke lokasi yang digelar DLH DKI.
"Bagi bengkel itu untuk menyediakan alat uji emisi. Tidak hanya bengkel resmi, tapi bengkel kecil sekalipun kami buka kesempatannya," kata Asep, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.
Tapi, dia mengingatkan untuk bengkel yang ingin membuka layanan uji emisi agar memohon izin ke DLH DKI. Sehingga hasil pengujian dapat tercatat dalam aplikasi. Hal itu diatur dalam Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020.
"Sudah ada aturan bagi bengkel yang mau jadi mitra uji emisi dan alatnya terafiliasi di DLH DKI. Bengkelnya punya izin," ungkap Asep.
DLH DKI memastikan semua kendaraan bisa terdata di aplikasi uji emisi. Ke depan, kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memiliki aplikasi sendiri dan bisa diakses se-Jabodetabek.
"Jadi nanti ke depan pemberlakuan lulus uji emisi bisa diterapkan secara sama di seluruh uji emisi," kata dia.
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI
Jakarta meminta pemilik bengkel kendaraan bermotor di Ibu Kota wajib menyediakan alat pelayanan dan tempat
uji emisi. Layanan itu dibuka agar masyarakat bisa melakukan uji emisi tanpa harus ke bengkel resmi atau ke lokasi yang digelar DLH DKI.
"Bagi bengkel itu untuk menyediakan alat uji emisi. Tidak hanya bengkel resmi, tapi bengkel kecil sekalipun kami buka kesempatannya," kata Asep, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.
Tapi, dia mengingatkan untuk
bengkel yang ingin membuka layanan uji emisi agar memohon izin ke DLH DKI. Sehingga hasil pengujian dapat tercatat dalam aplikasi. Hal itu diatur dalam Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020.
"Sudah ada aturan bagi bengkel yang mau jadi mitra uji emisi dan alatnya terafiliasi di DLH DKI. Bengkelnya punya izin," ungkap Asep.
DLH DKI memastikan semua kendaraan bisa terdata di aplikasi uji emisi. Ke depan, kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memiliki aplikasi sendiri dan bisa diakses se-Jabodetabek.
"Jadi nanti ke depan pemberlakuan lulus uji emisi bisa diterapkan secara sama di seluruh uji emisi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)