"Sebenarnya tidak ada larangan delman di Monas dan Jalan Medan Merdeka, namun perlu ada pengaturan saja," ucap Plt Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin kepada awak media, Senin, 9 Januari 2023.
Iqbal mengatakan Pemkot Jakpus justru mengeluarkan kebijakan delman hanya boleh beroperasi di kawasan Monas setiap Sabtu dan Minggu. Delman hanya boleh beroperasi selama 8 jam.
"Kami juga berikan kesempatan warga yang berwisata dari Jakarta maupun luar untuk memanfaatkan delman pada hari Sabtu dan Minggu," ungkap dia.
Menurut Iqbal, delman sudah tidak lagi digolongkan sebagai transportasi. Tapi masih dimanfaatkan sebagai kendaraan wisata.
Oleh karena itu, Pemkot Jakpus mengatur kelayakan delman agar bisa beroperasi untuk publik. Kelayakan yang dinilai dari segi kesehatan kuda serta keamanan kereta atau gerobak untuk menjamin pengguna.
"Ketentuan mereka operasi delapan jam dan kapasitas angkut empat orang ini menjadi satu bagian pengawasan petugas di lapangan, sehingga beban kuda tidak terlalu berat," kata Iqbal.
Baca: Delman Dilarang di Monas, Kusir: Kami Siap Dibina, Tak Siap Dibinasakan |
Sementara itu, kata dia, delman tetap dilarang di luar kawasan monas dan Jalan Medan Merdeka. Dia menegaskan delman dilarang melintas di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, hingga Bundaran HI.
Sebelumnya, Pemkot Jakpus berencana melarang delman beroperasi sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 tentang larangan delman di kawasan Monumen Nasional. Delman dilarang karena kotoran kuda berceceran di kawasan Monas sehingga menimbulkan bau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id