Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum. Revisi Perda diwacanakan untuk mengakomodasi operasional becak di Jakarta.
"Kita kan menunggu Perda, kan revisi Perda lagi dikeluarkan oleh Biro Hukum sama Satpol PP," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, di Balai Kota Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Massdes enggan menegaskan apakah pasal tentang larangan becak akan dihapus sepenuhnya dari Perda tersebut atau diubah dengan ketentuan khusus. Yang jelas, Perda tersebut akan mengakomodasi operasional becak.
Baca: Becak Disebut Masa Lalu
Massdes belum bisa memastikan apakah revisi Perda itu akan diajukan pada Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2019.
"Ada wacana begitu (mengakomodasi operasional becak). Cuma kalau belum ditetapkan (revisi Perda) saya belum bisa pastikan," tambah Massdes.
Sejauh ini, sambung Massdes, ada sekitar 1.600 pengayuh becak yang telah didata di sejumlah lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Masing-masing becak dipasangi stiker sebagai tanda mereka telah didata dan boleh beroperasi. Namun, becak-becak tersebut juga dilarang beroperasi di jalan protokol, melainkan hanya di kawasan perkampungan.
Rencana penataan becak merupakan janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan. Rencana ini pun menimbulkan polemik. Sebab, Perda tentang Ketertiban Umum melarang operasional becak.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum. Revisi Perda diwacanakan untuk mengakomodasi operasional becak di Jakarta.
"Kita kan menunggu Perda, kan revisi Perda lagi dikeluarkan oleh Biro Hukum sama Satpol PP," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, di Balai Kota Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Massdes enggan menegaskan apakah pasal tentang larangan becak akan dihapus sepenuhnya dari Perda tersebut atau diubah dengan ketentuan khusus. Yang jelas, Perda tersebut akan mengakomodasi operasional becak.
Baca: Becak Disebut Masa Lalu
Massdes belum bisa memastikan apakah revisi Perda itu akan diajukan pada Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2019.
"Ada wacana begitu (mengakomodasi operasional becak). Cuma kalau belum ditetapkan (revisi Perda) saya belum bisa pastikan," tambah Massdes.
Sejauh ini, sambung Massdes, ada sekitar 1.600 pengayuh becak yang telah didata di sejumlah lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Masing-masing becak dipasangi stiker sebagai tanda mereka telah didata dan boleh beroperasi. Namun, becak-becak tersebut juga dilarang beroperasi di jalan protokol, melainkan hanya di kawasan perkampungan.
Rencana penataan becak merupakan janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan. Rencana ini pun menimbulkan polemik. Sebab, Perda tentang Ketertiban Umum melarang operasional becak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)