Ilustrasi--Warga menaiki transportasi becak di kawasan Petak Sembilan, Jakarta Barat.MI/Ramdani
Ilustrasi--Warga menaiki transportasi becak di kawasan Petak Sembilan, Jakarta Barat.MI/Ramdani

Revisi Perda Becak Dikirim ke DPRD Bulan Lalu

Nur Azizah • 09 Oktober 2018 12:36
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ke DPRD DKI Jakarta. Revisi tersebut untuk mengakomodasi becak di Ibu Kota.
 
"Iya sudah masuk ke Dewan. Kira-kira bulan kemarin," kata Kabiro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi, Jakarta, Selasa 9 Oktober 2018.
 
Yayan menyampaikan, revisi Perda tak hanya soal becak. Namun, ia belum mau menjelaskan secara rinci. "Ada beberapa materi, tapi nantilah kita lihat perkembangannya di Dewan yang mana yang bisa diakomodir untuk masuk," ungkapnya.

Yayan menuturkan, pihaknya telah memberikan kajian-kajian untuk mendukung revisi Perda tersebut. Revisi ini berpeluang masuk ke Program Legislatif Daerah 2019. "Kita sedang memproses penetapannya, atau kita 2018, tergantung urgensinya, bisa juga kok walaupun enggak masuk," tutur dia
 
Baca: Becak Disebut Masa Lalu
 
Rencana penataan becak merupakan janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan. Rencana ini pun menimbulkan polemik. Sebab, Perda tentang Ketertiban Umum melarang operasional becak.
 
Pasal 29 ayat (1) menyatakan setiap orang atau badan dilarang; melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya; mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya; mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
 
Sementara pada pasal 62 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp30 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan