Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mendesak AL, pelaku intelektual kasus mafia tanah dan aksi premanisme yang mengintimidasi warga di Jalan Bungur Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakarta Pusat, segera menyerahkan diri. Polisi tak segan menindak tegas pelaku jika tak kooperatif.
"Kita tidak menoleransi segala bentuk premanisme dan mafia tanah. Saya minta kepada orang yang mendanai preman dan dugaan mafia tanah ini segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan segera melakukan penangkapan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Setyo Koes Heriyanto, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Polres Metro Jakpus mengamankan 9 orang berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Para preman yang menduduki lahan itu tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, 8 orang berperan sebagai preman yang mengintimidasi warga. Sedangkan satu orang lainnya sebagai pengacara.
"Sudah ada 27 orang sudah diidentifikasi identitasnya. Kami sudah mendapatkan identitas siapa pendana preman-preman tersebut. Ada 2 kelompok yang bermain di wilayah Jakpus," tegasnya.
Baca: Mafia Tanah Disebut Menghambat Program Normalisasi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin menyebut AD yang merupakan pengacara sudah melakukan tugasnya di luar batas. "Sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Burhanuddin.
Lahan tersebut terdapat pemukiman, ruko, kos-kosan, dan perkantoran. Lahan itu juga dihuni 50 warga. Para pelaku premanisme tersebut melakukan intimidasi terhadap warga. Bukan hanya itu, mereka memaksa para korban menandatangani surat pengosongan lahan.
Penindakan tegas terhadap aksi premanisme itu dilakukan setelah korban membuat laporan kepolisian pada Rabu, 3 Maret 2021. Laporan terkait adanya sekelompok orang atau preman menerima surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mendesak AL, pelaku intelektual kasus
mafia tanah dan aksi premanisme yang mengintimidasi warga di Jalan Bungur Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakarta Pusat, segera menyerahkan diri. Polisi tak segan menindak tegas pelaku jika tak kooperatif.
"Kita tidak menoleransi segala bentuk premanisme dan mafia tanah. Saya minta kepada orang yang mendanai preman dan dugaan mafia tanah ini segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan segera melakukan penangkapan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Setyo Koes Heriyanto, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Polres Metro Jakpus mengamankan 9 orang berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Para preman yang menduduki lahan itu tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, 8 orang berperan sebagai preman yang mengintimidasi warga. Sedangkan satu orang lainnya sebagai pengacara.
"Sudah ada 27 orang sudah diidentifikasi identitasnya. Kami sudah mendapatkan identitas siapa pendana preman-preman tersebut. Ada 2 kelompok yang bermain di wilayah Jakpus," tegasnya.
Baca:
Mafia Tanah Disebut Menghambat Program Normalisasi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin menyebut AD yang merupakan pengacara sudah melakukan tugasnya di luar batas. "Sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Burhanuddin.
Lahan tersebut terdapat pemukiman, ruko, kos-kosan, dan perkantoran. Lahan itu juga dihuni 50 warga. Para pelaku premanisme tersebut melakukan intimidasi terhadap warga. Bukan hanya itu, mereka memaksa para korban menandatangani surat
pengosongan lahan.
Penindakan tegas terhadap aksi premanisme itu dilakukan setelah korban membuat laporan kepolisian pada Rabu, 3 Maret 2021. Laporan terkait adanya sekelompok orang atau preman menerima surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)