Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memelototi pelaksanaan resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Resepsi pernikahan diizinkan namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Pengawasan diatur dari internal (pengelola gedung/hotel) dan dari kami nanti secara rutin berkelanjutan ada pengawasan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 9 November 2020.
Menurut Ariza, tim dari Pemprov DKI akan memantau dan berkeliling selama acara. Ini dilakukan guna memastikan protokol kesehatan diterapkan secara maksimal.
Pihak pengelola juga sudah membuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol covid-19 sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mereka wajib mengajukan proposal setiap ada pelaksanaan resepsi pernikahan.
Pengelola juga harus memastikan kapasitas maksimal 25 persen, penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, pengecekan suhu, dan pengisian buku tamu. Selanjutnya, wajib menggunakan masker, dilarang bersalaman dan berkerumun, duduk diatur berjarak, penyajian makanan tidak boleh prasmanan, hingga foto diatur tidak berdekatan.
Baca: Kasus Covid-19 Diklaim Terkendali Usai Libur Panjang
Ariza menegaskan pengelola yang melanggar aturan protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi. Sanksi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Virus Korona (Covid-19).
"Mulai dari yang melanggar tidak menggunakan masker, unit-unit kegiatan yang melanggar juga sudah diatur dalam pergub sebelumnya," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Pemprov DKI, kata dia, mempersilakan resepsi pernikahan dilakukan di permukiman, balai rakyat, kelurahan, hingga masjid. Asalkan, pihak perorangan mengajukan proposal izin acara pernikahan.
"Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah perkampungan. Yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," kata dia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memelototi pelaksanaan resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) transisi. Resepsi pernikahan diizinkan namun dengan penerapan
protokol kesehatan yang ketat.
"Pengawasan diatur dari internal (pengelola gedung/hotel) dan dari kami nanti secara rutin berkelanjutan ada pengawasan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 9 November 2020.
Menurut Ariza, tim dari Pemprov DKI akan memantau dan berkeliling selama acara. Ini dilakukan guna memastikan protokol kesehatan diterapkan secara maksimal.
Pihak pengelola juga sudah membuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol covid-19 sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mereka wajib mengajukan proposal setiap ada pelaksanaan resepsi pernikahan.
Pengelola juga harus memastikan kapasitas maksimal 25 persen, penyediaan
hand sanitizer, tempat cuci tangan, pengecekan suhu, dan pengisian buku tamu. Selanjutnya, wajib menggunakan masker, dilarang bersalaman dan berkerumun, duduk diatur berjarak, penyajian makanan tidak boleh prasmanan, hingga foto diatur tidak berdekatan.
Baca:
Kasus Covid-19 Diklaim Terkendali Usai Libur Panjang
Ariza menegaskan pengelola yang melanggar aturan protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi. Sanksi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Virus
Korona (Covid-19).
"Mulai dari yang melanggar tidak menggunakan masker, unit-unit kegiatan yang melanggar juga sudah diatur dalam pergub sebelumnya," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Pemprov DKI, kata dia, mempersilakan resepsi pernikahan dilakukan di permukiman, balai rakyat, kelurahan, hingga masjid. Asalkan, pihak perorangan mengajukan proposal izin acara pernikahan.
"Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah perkampungan. Yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)