Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji wilayah mana saja yang bakal diterapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Rencananya ERP akan diterapkan di semua ruas jalan yang selama ini menerapkan ganjil genap.
"Kita berharap tidak lari dari kawasan yang sudah ditetapkan sebagai perluasan ganjil genap. Itu yang kita kaji dan kita detailkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2019.
Syafrin menuturkan, pihaknya ingin ERP menggantikan ganjil genap yang sudah berlaku satu tahun. Dia berharap kajian selesai pada triwulan pertama 2020 sehingga implementasi road map ERP rampung awal 2021.
Dia memastikan penerapan ERP adil. "Ada aspek keadilan dalam implementasinya, di mana pada koridor-koridor sudah ada sistem angkutan umum, tentu begitu ada kendaraan pribadi maka tarifnya akan kita naikan," tutur dia.
Dia melanjutkan pihaknya juga sedang menyusun regulasi ERP. Setelah itu bakal masuk Peraturan Daerah (Perda).
Badan Pengelolaan Transportasi Jakarta (BPTJ) berencana menerapkan sistem ERP di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat (Jabar); Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten; dan Jalan Kalimalang, Jakarta Timur. ERP diatur ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2018-2029.
Data Bappenas 2017 menyebutkan kerugian akibat kemacetan di Jakarta sekitar Rp65,7 triliun setiap tahun. Angka tersebut akan berkembang lebih besar di lingkup Jabodetabek. Selain itu, polusi udara karena kemacetan lalu lintas menyebabkan kualitas udara di langit Jakarta dan kota sekitarnya membahayakan kesehatan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji wilayah mana saja yang bakal diterapkan jalan berbayar elektronik atau
electronic road pricing (ERP). Rencananya ERP akan diterapkan di semua ruas jalan yang selama ini menerapkan ganjil genap.
"Kita berharap tidak lari dari kawasan yang sudah ditetapkan sebagai perluasan ganjil genap. Itu yang kita kaji dan kita detailkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2019.
Syafrin menuturkan, pihaknya ingin ERP menggantikan ganjil genap yang sudah berlaku satu tahun. Dia berharap kajian selesai pada triwulan pertama 2020 sehingga implementasi
road map ERP rampung awal 2021.
Dia memastikan penerapan ERP adil. "Ada aspek keadilan dalam implementasinya, di mana pada koridor-koridor sudah ada sistem angkutan umum, tentu begitu ada kendaraan pribadi maka tarifnya akan kita naikan," tutur dia.
Dia melanjutkan pihaknya juga sedang menyusun regulasi ERP. Setelah itu bakal masuk Peraturan Daerah (Perda).
Badan Pengelolaan Transportasi Jakarta (BPTJ) berencana
menerapkan sistem ERP di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat (Jabar); Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten; dan Jalan Kalimalang, Jakarta Timur. ERP diatur ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2018-2029.
Data Bappenas 2017 menyebutkan kerugian akibat kemacetan di Jakarta sekitar Rp65,7 triliun setiap tahun. Angka tersebut akan berkembang lebih besar di lingkup Jabodetabek. Selain itu, polusi udara karena kemacetan lalu lintas menyebabkan kualitas udara di langit Jakarta dan kota sekitarnya membahayakan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)