Papan keterangan peraturan ganjil genap di jalanan Jakarta. Antara/Aprillio Akbar/nz
Papan keterangan peraturan ganjil genap di jalanan Jakarta. Antara/Aprillio Akbar/nz

Heru Budi Tegaskan Ganjil Genap 24 Jam Persulit Warga di Jakarta

M Rodhi Aulia • 27 Agustus 2023 13:31
Jakarta: Usulan penerapan ganjil genap untuk kendaraan pribadi berlaku 24 jam sempat disambut baik Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun, kini Heru menilai usulan tersebut mempersulit aktivitas warga.
 
"Kalau ganjil genap ditambah (menjadi 24 jam), tentunya kegiatan masyarakat di luar, yang sekarang, itu akan sulit," kata Heru di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Minggu, 27 Agustus 2023.
 
Heru mengaku akan mencari opsi lain dalam penanganan polusi udara. Ia tidak mempertimbangkan penanganan polusi udara dengan penerapan ganjil genap selama 24 jam.

Sebelumnya, Heru mengaku akan berkoordinasi dengan Polda  dan Kementerian Perhubungan. Ia menilai ide ini bangus namun perlu koordinasin dan kajian lebih lanjut.
 
Baca juga: Usulan Ganjil Genap 24 Jam, Pemprov DKI: Koordinasi Dulu
 
Usulan ini datang dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Ia meminta agar pembatasan kendaraan pribadi roda empat dengan ganjil genap bisa diterapkan 24 jam. Menurut politikus PDIP itu, harus ada langkah ekstrem yang dilakukan oleh Pemprov DKI guna mengurangi polusi udara.
 
Evaluasi harus dilakukan terkait dengan berbagai upaya yang sebelumnya diterapkan guna mengurangi pencemaran udara. Namun, jika hasilnya kurang memuaskan, Pemprov DKI harus berinovasi agar masalah polusi udara bisa cepat tertangani. 
 
"Harapan saya pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya kalau memang (hasil) evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. 
 
Saat ini ganjil genap baru berlaku secara parsial yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Ida menegaskan, bila perlu periode waktu tersebut diperpanjang hingga 24 jam agar benar-benar membatasi jumlah kendaraan pribadi yang bergerak di Jakarta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan